November 28, 2018

Wabup Sumenep, Tekankan Peserta Sosialisasi Wajib Mengikuti Hingga Tuntas

| November 28, 2018 |
MOKI, Sumenep - Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Achmad Fuzi tekankan Peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan hingga tuntas sesuai dengan jadwal, sehingga jangan satupun peserta meninggalkan ruangan kegiatan setelah pembukaan pelaksanaannya.

“Saya tekankan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah pembukaan jangan meninggalkan acara, namun wajib mengikuti sampai selesai. Karena biasanya setelah pembukaan dan saya keluar dari ruangan pelaksanaan sosialisasi kepala OPD juga keluar untuk kembali ke instansinya.” kata Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa di ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati setempat, Rabu (28/11/2018).

Wakil Bupati menyatakan, peserta sosialisasi juga serius dan bersungguh-sungguh mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber, dengan harapan setelah pelaksanaan bisa mengaplikasikan peraturan itu di masing-masing OPD-nya.

“Yang jelas Perpres itu ada perubahan dari peraturan sebelumnya, sehingga peserta sosialisasi mengetahui dan memahaminya, supaya setiap program pengadaan barang dan jasa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.” tegas suami Nia Kurnia ini.

Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti Perpres terdahulu yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sampai dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015.

Wakil Bupati menyampaikan, perubahan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai keseriusan pemerintah mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

“Sejatinya perubahan Peraturan Presiden itu ingin menghasilkan barang dan jasa yang tepat sesuai setiap pembelanjaan anggaran, dengan tolak ukurnya adalah aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab berat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program atau kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tentu saja dalam melaksanakan program di OPD harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri, dengan selalu berpedoman kepada regulasi yang berlaku sehingga menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat kepada masyarakat.” pungkasnya.(sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2Q1p1O2
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top