"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata JPU Elsye Leonupun di Ambon, Selasa (27/11).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.
Selain dituntut 10 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilakukan berulang kali dan telah menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Kejadian ini berawal dari ibu korban yang hendak pergi bekerja menitipkan anaknya di rumah terdakwa.
Saksi korban mengaku hanya mengingat saat itu hari Minggu sebelum bulan puasa tahun 2018 tetapi lupa tanggal dan bulan kejadian.
Perbuatan ini dilakukan berulang kali sebanyak empat kali, dimana pemerkosaan pertama di dalam kamar dan korban diberikan uang Rp1.000, dan selebihnya di dekat kandang bebek serta dalam kebun singkong lalu korban diberikan buah mangga bacang. (MP-5)
from Malukupost.com https://ift.tt/2zu4uHI
#beritaviral
No comments:
Post a Comment