MOKI, Tangerang-Petugas Badan Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak ke PT. Lautan Steel Indonesia Di kelurahan Talagasari, Kecematan Balaraja, Tangerang. Senin 17/09/2018.
Dalam Inspeksi mendadak Tersebut sempat cekcok adu mulut karena H. Idris pihak kuasa Hukum dari Diharjo pemilik lahan yang di serobot oleh Pembuat Besi.
H. Idris kuasa hukum merasa kecewa terhadap perusahaan dari saat akan melintasi Pintu Gerbang sangat sengit perdebatan dengan Security namun H. Idris langsung memasuki kekawasan PT. LSI ingin mengetahui apa yang akan di lakukan oleh pihak Pemda tangerang dan PT LSI.
Namun H. Idris kuasa hukum ketika sudah memasuki ke kawasan PT. LSI masih di hadang oleh security melarang masuk, setelah negosiasi pihak perwakilan dari PT. LSI minta Di undur ulang untuk peninjauan Ijin mendirikan Bangunan.
Sementara kuasa hukum minta pihak dinas terkait dan Anggota Dewan kabupaten tangerang mesti tegas terhadap persolan ini. Perusahaan Besar di bidang peleburan besi ini Selain Menyerobot Lahan warga, pabrik itu tidak memiliki IMB bangunan dan harus di bongkar bangunan nya, tandas nya.
Sementara PT. LSI tidak ingin di wawancarai saat keributan sidak di lokasi.
Burhanudin ketua komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang yang berada di PT. LSI saat sidak tidak bisa hubungi.
Kenapa hanya satu anggota dewan komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang yang hadir di PT. LSI sedang kan jumlah anggota dewan komisi satu bukan hanya Burhanudin. Kata ketua aliansi LSM Tangerang Raya,"ujar Haryanto "
Masih menurut Hariyanto Gedung Produksi PT.Lautan Steel Indonesia Di Duga tak berijin, meski tidak dilengkapi ijin, gedung tersebut masih beroperasi sejak tahun 2014 hingga saat ini. (Red)
Dalam Inspeksi mendadak Tersebut sempat cekcok adu mulut karena H. Idris pihak kuasa Hukum dari Diharjo pemilik lahan yang di serobot oleh Pembuat Besi.
H. Idris kuasa hukum merasa kecewa terhadap perusahaan dari saat akan melintasi Pintu Gerbang sangat sengit perdebatan dengan Security namun H. Idris langsung memasuki kekawasan PT. LSI ingin mengetahui apa yang akan di lakukan oleh pihak Pemda tangerang dan PT LSI.
Namun H. Idris kuasa hukum ketika sudah memasuki ke kawasan PT. LSI masih di hadang oleh security melarang masuk, setelah negosiasi pihak perwakilan dari PT. LSI minta Di undur ulang untuk peninjauan Ijin mendirikan Bangunan.
Sementara kuasa hukum minta pihak dinas terkait dan Anggota Dewan kabupaten tangerang mesti tegas terhadap persolan ini. Perusahaan Besar di bidang peleburan besi ini Selain Menyerobot Lahan warga, pabrik itu tidak memiliki IMB bangunan dan harus di bongkar bangunan nya, tandas nya.
Sementara PT. LSI tidak ingin di wawancarai saat keributan sidak di lokasi.
Burhanudin ketua komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang yang berada di PT. LSI saat sidak tidak bisa hubungi.
Kenapa hanya satu anggota dewan komisi 1 DPRD kabupaten Tangerang yang hadir di PT. LSI sedang kan jumlah anggota dewan komisi satu bukan hanya Burhanudin. Kata ketua aliansi LSM Tangerang Raya,"ujar Haryanto "
Masih menurut Hariyanto Gedung Produksi PT.Lautan Steel Indonesia Di Duga tak berijin, meski tidak dilengkapi ijin, gedung tersebut masih beroperasi sejak tahun 2014 hingga saat ini. (Red)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2D4Ipnh
Berita Viral
No comments:
Post a Comment