TopInformasi.com
Selasa 18/09/2018
Polres Sibolga merilis 12 kasus kasus perjudian yang ditangani sejak Januari-September 2018.
“Jumlah 12 kasus, tersangkanya 12 orang,” ujar Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa 18 September 2018.
Sormin menjelaskan barang bukti uang yang disita dari 12 tersangka sebesar Rp.2.031.000, alat komunikasi 7 unit.
“Selain itu ada juga kertas berisi nomor pasangan, buku tafsir mimpi, notes, karbon dan pulpen,” jelas Sormin.
Diterangkan, seluruh kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selain penulis, ada juga sub agen dan bandarnya,”ungkapnya
Polres Sibolga menghimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian.
“Kita himbau masyarakat agar jangan ada lagi yang melakukan perjudian baik berupa Togel dan Kim, maupun yang lainnya. Jangan lagi memasang atau bermain judi tersebut. Bila hal tersebut dilaksanakan maka perjudian togel dan kim akan tidak ada lagi. Lebih baik menabung uang ketimbang memasang togel dan kim,” tandasnya. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2MLAavY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment