Info yang di dapat wartawan di lapangan sebelum di lakukan penggusuran seluruh pedagang kaki lima yang telah memakai badan jalan sudah mendapatkan surat edaran (peringatan pengosongan lapak jualan).
Surat edaran (peringatan pengosongan lapak jualan) yang di berikan petugas sebelum penggusuran ternyata tidak di indahkan pedagang kaki lima yang berjualan di Jl. Aksara sampai Jl. Wiliam Iskandar. Akhirnya petugas gabungan tiga pilar TNI, Satpol PP , dan Polri terpaksa menindak tegas bagi pedagang yang tidak mau di tertibkan.
Saat petugas melakukan penertiban khususnya dari personil Polsek Percut Sei Tuan Yang di pimpin langsung oleh Kompol Faidil zikri SH Sik tidak terjadi ke ricuhan bahkan penertiban berlangsung dengan tertip serta kondusif.
“Kapolsek Faidil zikri SH Sik mengatakan, dengan di lakukannya penertiban ini badan jalan tidak lagi terganggu oleh pedagang kaki lima yang berjualn di badan jalan. Serta arus lalulintas tidak terganggu lagi” pungkasnya.(abdl)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2xaSCcx
Berita Viral
No comments:
Post a Comment