September 18, 2018

Pemkab Sumenep Berikan Bantuan Modal Usaha Bagi UMKM

| September 18, 2018 |
MOKI, Sumenep - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui dinas Koprasi dan Usaha Menegah Sumenep Madura, Jawa Timur memberikan bantuan modal uasah kepada 17 UMKM tahap ll tahun 2018.



Penyerahan bantuan modal usah tersebut diberikan secara simbolis oleh ketua tim penggerak  PKK kab. Sumenep Nur Fitria Busyro Karim di ruang aula hotel Utami, Selasa 18/9/2018.

Kepala Dinas Koprasi dan UM Sumenep Imam Trisnohadi, SH, M.Si menjelaskan, dengan adanya validasi data UMKN dapat diketahui perkembangan keberadaan UMKM dalam rangka pemberdayaan UMKM di kabupaten Sumenep.



"Kebijakan UMKM di kabupaten sumenep diarahkan untuk mendukung upaya upaya pembangunan usaha disektor ril, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial." katanya, Selasa (18/9)

Menurutnya,  pemberian bantuan modal  ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan perhatian bapak Bupati Sumenep terhadap keberadaan UMKM sehingga diharapkan bisa menjadi UMKM yang mandiri dan berkembang dengan lebih baik.

"Pemberian bantuan keuangan ini untuk membantu UMKM yang berekonomi lemah sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.



Imam menerangkan,  untuk tahun 2018 penerima bantuan sosial bagi UMKM sebamyak 71 orang. Penerima bantuan permodalan sebanyak 1 kelompok,

"Untuk penerima sosial bagi UMKM sebanyak 71 orang, dan per orang menerima bantuan sebesar Rp, 1.000.000. Dan 1 kelompok menerima bantuan hibah permodalan sebesar Rp, 80.000.000," terangnya.

Sementara ketua tim penggerak PKK Sumenep, Nur Fitria Busyro Karim menyampaikan,  bantuan tersebut bukti  kepedulian dan keberpihakan pemerintah Sumenep. Dia berharap kepada penerima bantuan modal usaha bisa untuk di pergunakan dengan sebaik baiknya.



"Bantuan ini pergunakan dengan sebaik baiknya, jangan di gunakan modal komsumsi, gunakan untuk usaha yang bisa menghasilkan keuntungan jangka panjang," pintanya. (sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2ph0zZe
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top