Ketua majelis hakim, Syamsudin La Hasan didampingi dua hakim adhoc PHI masing-masing Abdi M Mangagang dan Anton Catur Sulistio selaku hakim anggota menggelar persidangan di Ambon, Kamis (13/9), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi Christian Mailoa yang pernah menjadi mualim I menjelaskan kalau penggugat maupun dirinya selaku saksi diberhentikan secara sepihak oleh PT. Pelni sejak September tahun 2017 lalu.
"Sampai sekarang tidak ada yang namanya surat PHK, kecuali surat mutasi," ungkap saksi.
Menurut Christian, kalau disebut mutasi berarti terdakwa seharusnya dipindahkan ke kapal lain, misalnya, tetapi yang terjadi di sini adalah diberhentikan secara sepihak dengan alasan usia dan ijazah atau sertifikasi.
Christian juga menggugat PT. Pelni ke pengadian PHI Ambon untuk meminta pembayaran pesangon sebesar Rp67,1 juta, namun dengan majelis hakim yang berbeda.
Dia mengaku pihak Pelni tidak pernah menempelkan aturan dan larangan bagi nakhoda dan ABK di atas kapal, seperti tidak boleh mabuk dan membuat keonaran di atas kapal.
"Jangankan meminta cuti, untuk izin lain karena urusan keluarga saja kami tidak berani ajukan ke PT. Pelni karena takut akan diberhentikan dan posisinya digantikan orang lain," tutur saksi.
Bahkan ada satu rekan saksi yang pernah meminta izin cuti untuk mengikuti pendidikan seritikasi ke jenjang yang lebih tinggi digeser posisinya oleh orang lain, sehingga nakhoda maupun ABK tidak berani mengajukan cuti.
Saksi lainnya atas nama John Haumase mengaku pernah meminta izin untuk hari raya, tetapi ditolak. (MP-6)
from Malukupost.com https://ift.tt/2Nex60E
#beritaviral
No comments:
Post a Comment