September 12, 2018

KPU Ambon Pastikan Tidak Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi

| September 12, 2018 |
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon memastikan tidak ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana korupsi. Bacaleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) bebas dari mantan narapidana korupsi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon memastikan tidak ada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Bacaleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) bebas dari mantan narapidana korupsi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama.

"Kita pastikan seluruh bacaleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara bebas dari napi korupsi," katanya di Ambon, Selasa (11/9).

Ia mengatakan, hasil verifikasi yakni perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dilakukan seluruh bacaleg Kota Ambon juga bebas dari mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Verifikasi yang dilakukan bukan hanya mantan napi korupsi, tetapi kita pastikan bebas dari napi bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Marthinus menjelaskan, hasil verifikasi yang dilakukan tidak dapat diubah kecuali tiga alasan yakni bacaleg meninggal dunia, tanggapan masyarakat yang terbukti kebenarannya, dan yang mengundurkan diri.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus.

Pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan dilakukan pada 12-14 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 12-21 Agustus.

Tahap selanjutnya adalah, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus, penyampaian klarifikasi dari partai politik ke KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, hingga pengumuman DCT 21 sampai dengan 23 September 2018.

Ia menambahkan, setelah penetapan DCS bacaleg Kota Ambon, sedikitnya diterima enam laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada anggota DPRD Kota Ambon yang aktif saat ini, tetapi tidak disertai identitas.

"Sampai saat ini juga belum ada tanggapan masyarakat terkait mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, disertai identitas yang jelas serta memiliki bukti," tegasnya. (MP-4)

from Malukupost.com https://ift.tt/2x3pao0
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top