Ketua majelis hakim PN setempat, Sofya Parerungan didampingi Philip Panggalila dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (13/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Junita Sahetapy.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dahlia selaku kepala unit BRI Cabang Batu Merah yang pernah memanggil terdakwa untuk menanyakan keluhan seorang nasabah bernaba Marni.
Marni selaku saksi korban mengakui awalnya mendatangi kantor BRI cabang di Jalan Diponegoro untuk menanyakan kartu anjungan tunai mandiri yang belum diterimanya.
Ketika berada di BRI cabang, saksi juga meminta buku tabungannya di-"print out" dengan tujuan untuk melihat saldo tabungan, tetapi dia sangat terkejut karena saldonya tersisa Rp91,4 juta.
Namun, saksi korban merasa bingung dengan saldo tersebut mengingat selama ini yang bersangkutan lebih banyak melakukan penyetoran dana dan jarang menarik uang melalui kartu ATM.
Akhirnya pihak BRI cabang menyarankang saksi korban pergi ke BRI unit Batu Merah untuk berkonsultasi, dan dia menemui saksi Dahlia selaku kepala unit.
Saksi Dahlia melakukan pengecekan dan menemukan adanya sejumlah penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM, namun saksi korban tetapi bersikeras kalau dirinya jarang melakukan penarikan uang dari mesin ATM.
Akibatnya saksi Dahlia memanggil terdakwa selaku customer service yang tugas dan fungsinya adalah membuka rekening baru nasabah, melayani komplain atau masalah dari nasabah, dan melayani nasabah kredit.
Terdakwa akhirnya mengaku kalau dirinya yang melakukan penarikan uang saksi korban Marni karena menguasai kartu ATM, dan penarikannya dilakukan di mesin ATM BRI maupun mesin EDC (ATM mini) di teras BRI unit Batu Merah dan totalnya mencapai Rp70 juta.
Kemudian untuk saksi korban atas nama Wa Hasiman dan Wa Sumra, terdakwa membuat kartu ATM baru dan memblokir ATM yang ada di tangan kedua saksi korban baru yang bersangkutan melakukan penarikan dana dari mesin ATM.
Untuk saksi korban Wa Siman mengalami kerugian sebesar Rp64 juta dan saksi korban Wa Sumra sekitar Rp27 juta.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 374 KUH Pidana serta melanggar pasal 372 KUH Pidana. (MP-2)
from Malukupost.com https://ift.tt/2CSylxy
#beritaviral
No comments:
Post a Comment