TOPINFORMASI.COM,PALU - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu mengirimkan dua orang pegawainya, Ni Made Sindy Carolina dan Douglas Simamora untuk mengikuti kegiatan presentasi hasil evaluasi pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK) yang bertempat di aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Senin (29/07/24).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, yang didampingi oleh kepala Subbidang Pengembangan Hukum dan HAM, Fitriana Anas, serta diikuti oleh seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Nadeak menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memetakan dan menghitung jumlah responden ideal masing-masing Satker dilingkungan kanwil Kemenkumham Sulteng sesuai dengan metode statistika.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan daftar infentarisasi masalah sebagai bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik kedepannya,” kata Nadeak.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan statistisi Ahli Madya dari Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Sulawesi Tengah, Jefri Wahido. Dalam paparannya, Jefri menyampaikan data dan analisis mengenai pelaksanaan SPKP-SPAK di Sulawesi Tengah selama Tahun 2024.
“Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, mulai dari efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, hingga kendala teknis dan operasional yang dihadapi di lapangan,” ujar Jefri.
Turut hadir mendampingi pegawainya, Revanda Bangun selaku Kepala LPKA Palu berharap, para petugasnya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada di LPKA Palu
“Melalui kegiatan ini, saya berharap operator survei dapat meningkatkan pemahaman dalam melakukan evaluasi terhadap responden. Dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangatlah penting bagi kami dalam mewujudkan LPKA Palu yang Bersih, Akuntabel, dan Berintegritas.” Pungkas Revanda.
HUMAS LPKA PALU
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/WHtydwT
Berita Viral
No comments:
Post a Comment