July 17, 2024

Berantas Penyakit Masyarakat Polres Batubara Amankan 3 Pasangan Selingkuh 2 Diantaranya Gadis Berusia 16 Tahun

| July 17, 2024 |
 

Batubara. Topinformasi.com

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP Alfander H Sagala mengungkapkan pihaknya konsisten memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Batubara. 

Ungkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala disela-sela kegiatan ngopi bareng bersama wartawan unit Polres Batubara. Rabu 17/7/2024.

Dikatakan Sagala, menyikapi Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Batu Bara telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint). 

Surat Perintah Kapolres Batubara tersebut Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. 

Sagala mengatakan Ops Pekat melibatkan Polres Batubara dan 4 Polsek jajaran dilaksanakan pada 15 - 28 Juli 2024. 

"Kapolres menegaskan penyakit masyarakat harus dibasmi dari bumi Batubara," tegas Sagala. 

Sebagai komitmen memberantas Pekat disebutkan Sagala, pihaknya telah melakukan berkali-kali razia dengan penggerebekan hotel di Kecamatan Air Putih dan mengamankan 3 pasangan diduga selingkuh. Bahkan 2 dari 3 wanita yang diamankan masih dibawah umur berusia 16 tahun. 

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara juga menyisir warung/cafe dan berhasil mengamankan minuman keras dari cafe milik Lasman Lumban Toruan (64) warga Dusun VI Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Adapun barang bukti yang disita dari cafe milik Lasman berupa 4 botol minuman keras (miras) beralkohol, 1 merek anggur merah, 1 boto anggur hijau, 1 botol miras merk kawa-kawa, dan 1 botol miras merk anggur putih.

Selain itu, Tim Ops Pekat Polres Batubara juga telah mengungkap banyak kasus perjudian jenis togel."pungkas Sagala. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/hDs3T6S
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top