January 08, 2023

PENERTIBAN DAN PENINDAKAN PEDAGANG PASAR LAMA UTAN

| January 08, 2023 |

 


SUMBAWA -- Penertiban para pedagang yang masih nekat berjualan di eks lokasi pasar lama utan, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB, Hari Minggu 8/1/2023, pukul 05, 30 pagi sampai selesai.


Dalam kegiatan penertiban eks pasar lama turut hadir, kasat satpol PP Abdul Haris S.Sos, Camat utan, Sahruddin S.sos, Sekdis Satpol PP, Kabit Tibum tranmas, Kabit Pu2ud, Kabit Linmas, Kasi Lidik, Kasi opdal, kasi bina potensi, kasi wasluh, Danton sigap, Danton patroli, Kanit Intel, Danru 1 sigap, Fungsional ahli pratama, Anggota PTI, Anggota Sigap, Anggota Intel, Anggota pol PP kecamatan utan. Kapolsek kecamatan utan Dan anggota, Danramil kecamatan utan Dan anggota.


Kasat satpol PP, Abdul Haris S.sos sat dikonfirmasi menjelaskan "Dasar Hukum, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat.

"Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol-PP.


"Melakukan Penertiban terhadap para Pedagang yang masih nekad berjualan di Eks Lokasi Pasar Lama Utan, Dan Melakukan Tindakan Hukum oleh PPNS Terhadap 10 orang Para pedagang yang Terjaring Penertiban,


",Proses Penindakan dilakukan di Kantor Camat Utan. Terhadap para pelanggar tersebut , Hal ini merupakan tindakan persuasif yang terakhir, dan apabila masih ditemukan kembali dalam penertiban selanjutnya, Maka akan dilakukan upaya hukum ke tingkat pengadilan, tegasnya.


Reporter : Agus



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/BFKzxUe
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top