from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/YcflvDQ
Berita Viral
BANDAR LAMPUNG - Fenomena menarik tak terduga terjadi hari Senin kemarin, 30 Mei 2022, di PN Sukadana, Lampung Timur. Seorang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus perobohan papan bunga atas nama Azzohirry Z.A. bin Zainul Arifin (49) mengamuk saat sesi pemeriksaan barang bukti yang digelar di teras gedung pengadilan.
Pasalnya, Azzohirry diminta oleh PH Wilson Lalengke, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A., untuk menunjukkan bagian papan bunga yang diklaimnya rusak akibat dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan kawan-kawan pada saat kejadian. Merespon permintaan itu, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur ini langsung menuju kaki papan bunga yang patah dan memukul pada bagian patahan tersebut dengan penuh emosi,.
"PH bertanya kepada Azzohirry, 'bagian mana pada papan bunga yang dirusak terdakwa?' Azzoherri balik bertanya, 'menurut PH yang mana? Dilihat saja sendiri!!' Kemudian dia maju ke depan sambil emosi memukul kayu penyangga yang patah sambil berkata marah: 'Ini yang patah!! Tau kamu orang!!' Melihat kejadian memalukan itu, pihak pengamanan internal pengadilan segera melerai, menarik lengan Azzohirry dan dibawa menjauh dari papan bunga," ungkap Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan media usai persidangan, Senin, 30 Mei 2022.
Melihat gelagat buruk itu, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., segera meninggalkan tempat itu dan masuk ke ruang sidang diikuti JPU dan PH.
Azzohirry yang mengaku sebagai seorang tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur ini, makin meradang ketika Advokat Heryanrico sempat menegurnya agar menghargai persidangan dengan tidak merokok saat proses sidang masih berlangsung. "Dia mengamuk sejadi-jadinya hingga sempat mencopot kopiahnya, dan menghempaskan ke bawah sambil mengumpat. Azzohirry kemudian mengancam dengan ucapan akan membawa seluruh tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua menyerbu pengadilan," terang Ujang Kosasih lagi.
Untunglah Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ismail Agus bin Abdul Gani yang bergelar Suttan Pak Likur Ghatus, bersama Advokat Daniel Minggu, PH Wilson Lalengke lainnya, segera menenangkan Azzohirry dengan menggiringnya masuk ke mobilnya dan bergegas meninggalkan pengadilan. Kejadian itu tak pelak sempat membuat suasana menjadi panas dan menimbulkan kegaduhan di persidangan.
Dari pantauan wartawan di ruang sidang, sikap dan perilaku emosional Azzohirry itu bermula saat dia dicecar PH Wilson Lalengke soal siapa sebenarnya yang membuat laporan polisi terkait perobohan papan bunga. Bukannya menjawab pertanyaan PH, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Azzohirry malah marah dan mengatakan agar PH tidak menjebaknya.
"Saudara saksi mengatakan bahwa BAP saudara dibuat atas dasar laporan tokoh adat, tapi di BAP saudara, tertulis bahwa saudara di-BAP atas laporan polisi yang dibuat Syarifudin, mana yang benar? Azzohirry bingung, kesal dan langsung marah tadi di ruang sidang dengan mengatakan PH jangan jebak-jebak saya," jelas advokat dari Baduy Banten itu.
Azzohirry semakin terpojok ketika Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, membantah pengakuan Azzohirry di persidangan bahwa pihak Wilson Lalengke cs tidak pernah merespon permintaan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua terkait syarat perdamaian. Bahkan, sebelumnya dia menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya berkomunikasi untuk melakukan perdamaian.
"Namun ketika dingatkan bahwa pihak keluarga Wilson Lalengke dan PH telah berulangkali mendatangi dirinya di kediamannya untuk penyelesaian damai, bahkan juga hadir bersama dalam acara Restorative Justice atau RJ di Kejari Lampung Timur, Azzohirry kemudian mengakui bahwa sudah dilakukan upaya mediasi namun gagal," jelas Advokat Ujang Kosasih.
Wilson Lalengke juga mempertanyakan pernyataan bohong saksi Azzohirry yang menyatakan bahwa dirinya tidak mau memenuhi permintaan tokoh adat saat digelar acara RJ di Kejari Lampung Timur. "Apakah Bang Herri tidak ingat bahwa saya sempat tiga kali menyampaikan bahwa saya dan kawan-kawan siap memenuhi permintaan tokoh adat dan usaha papan bunga yang merasa dirugikan? Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ibu Ariani, juga sudah berupaya maksimal, sampai beberapa kali mencoba menggugah hati nurani Bang Herri dengan mengatakan bahwa, 'Pak Wilson Lalengke dan kawan-kawan siap, mau minta apa saja mereka siap memenuhi permintaan tokoh adat dan pihak yang dirugikan', tapi Bang Herri tetap tidak mau berdamai, berkeras agar masalah ini tetap berproses ke pengadilan," beber Wilson Lalengke, Senin, 30 Mei 2022.
Atas beberapa kebohongan yang disampaikan Azzohirry di bawah sumpah di persidangan tersebut, kata Wilson Lalengke, pihaknya berencana melaporkan Azzohirry ke polisi. "Amat jelas dan terang-benderang dia menyampaikan keterangan bohong di pengadilan, dari soal tokoh adat membuat laporan polisi hingga berbohong bahwa saya tidak melakukan upaya damai dengan tokoh adat. Padahal saya sendiri sudah bertemu dua kali dengan Azzohirry sebelum RJ di Kejari Lampung Timur dan sepakat menempuh jalan damai atas masalah ini, dan saya siap menanggung konsekuensi yang dibebankan oleh para tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Selain Azzohirry, hadir juga sebagai saksi dari tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Ketua Tokoh Adat Ismail Agus bin Abdul Gani (73) dan Penyimbang Adat wilayah Negeri Jemanten, Abdul Hamid bin Hanafiah. Kedua saksi itu mengatakan bahwa mereka datang ke Polres Lampung Timur dan langsung di-BAP atas Laporan Polisi (LP) yang dilakukan oleh Syarifudin bin Ahmad Junaidi. "Pak Ismail Agus menyatakan bahwa dirinya tidak membuat LP sebagaimana yang disebutkan saksi Azzohirry pada persidangan yang sama. Jadi, jelas Azzohirry bohong soal LP dibuat oleh Ketua Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua Pak Ismail Agus," pungkas Ujang Kosasih.
Persidangan berikutnya (ke-6, akan dilangsungkan pada hari ini, Selasa, 31 Mei 2022. (TIM/Red)
SIMALUNGUN - Adanya peraktis perjudian bermodus ketangkasan di pasar malam yang beroperasi di nagori rambung merah, kecamatan siantar, kabupaten simalungun, tepatnya di lapangan rambung merah, tidak secara langsung mencoreng, harga diri Bupati Simalungun, Radiapo Hasiolan Sinaga
Masyarakat dan warga setempat minggu (20-mei-2022) mengatakan kepada wartawan sangat resah dengan adanya peraktisi perjudian dan blak-blakan bermodus ketangkasan di areal pasar malam tersebut
Banyaknya jenis perjudian yang berkedok ketangkasan disekitar pasar malam, stand-stand menyediakan untuk mempengaruhi masyarakat dan anak-anak generasi penerus bangsa.
Bahkan kepala desa (pangulu nagori) Rambung merah M Simarmata tidak setuju diadakan pasar malam di lapangan, karena membuat kemacetan, membuat actipitas beribadah pun terganggu, lapangan diperuntukan kegiatan olah raga
Jenis permainan yang ada di pasar malam,berbau judi semuanya, bukan senis permainan kanak-kanak, malah membuat pengaruh masyarakat, Bixbos pasar malam pun penyediakan lapak perjudian dengan cara terang-terangan.
Masyarakat setempat meminta kepada kapolres simalungun agar menghentikan actipitas pasar malam tersebut, sebelum warga yang bertindak lanjuti.
REPORTER : AHMAD YUNUS
BANDAR LAMPUNG - Menjelang digelarnya persidangan ke-5 dan ke-6, Senin-Selasa, 30-31 Mei 2022, kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengirimkan press releasenya ke redaksi media ini, Minggu, 29 Mei 2022. Dalam pernyataan pers tersebut, Wilson Lalengke mengutipkan beberapa pesan atau Firman TUHAN terkait proses peradilan yang akan melibatkan majelis hakim, jaksa, pengacara, dan para pesakitan yang sedang diadili.
"Pesan-pesan yang dikutip dari kitab suci Alquran dan Taurat ini hanyalah sebagai pengingat kepada diri saya sendiri, juga bagi masyarakat banyak yang mungkin suatu saat akan berhadapan dengan perkara hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Dirinya juga berharap agar beberapa ayat yang dikutipnya dari kitab suci tersebut juga dipahami dan dianut oleh semua yang terlibat dalam proses peradilan kasus itu. "Tentunya saya berharap, pesan-pesan TUHAN ini juga menjadi bagian dari prinsip hidup yang dimiliki oleh para Majelis Hakim, para Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, serta berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini," tambah lulusan pasca sarjana dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu.
Tanpa bertendensi apapun, kecuali dengan meminta petunjuk, rahmat, dan karunia-Nya, Wilson Lalengke menukilkan pesan-pesan TUHAN sebagai berikut.
Larangan suap-menyuap hakim, Allah SWT menyampaikan perintah-Nya melalui Nabi Muhammad SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
ََููุง ุชَุฃُُْْูููุٓง ุงَู َْูุงَُููู ْ ุจََُْูููู ْ ุจِุงْูุจَุงุทِِู َูุชُุฏُْْููุง ุจَِูุงٓ ุงَِูู ุงْูุญَُّูุงู ِ ِูุชَุฃُُْْูููุง َูุฑًِْููุง ู ِّْู ุงَู َْูุงِู ุงَّููุงุณِ ุจِุงْูุงِุซْู ِ َูุงَْูุชُู ْ ุชَุนَْูู َُْูู
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Sementara terkait pembelaan dan proses peradilan terhadap seseorang yang diperhadapkan ke meja hijau, TUHAN berfirman melalui perantaraan Nabi Musa kepada manusia dalam Kitab Taurat, Imamat Pasal 18 ayat (22): "Janganlah engkau berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran".
Juga Sang Khalik berpesan agar tidak boleh memutarbalikkan fakta dan melakukan praktek suap-menyuap, sebagaimana Firman TUHAN melalui Nabi Musa dalam Kitab Taurat, Ulangan Pasal 16 ayat (19): "Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang benar".
Dan, sebagai pengingat bagi diri sendiri, tokoh pers nasional itu mengutip pesan TUHAN melalui Nabi Musa AS dalam Kitab Taurat, Imamat Pasal 19 ayat (18): "Janganlah engkau menuntut balas, dan janganlah engkau menaruh dendam terhadap orang-orang sebangsamu, melainkan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri; Akulah TUHAN".
REPORTER : YOPI
JAKARTA - Disela kunjungannya ke Amerika Serikat dalam rangka menyaksikan Wisuda putrinya Grace Maria Delima Siagian, Program Master of Law (LLM) di Lusiana State University, Pengacara kondang Saor Siagian, S.H., M.H menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpa Wilson Lalengke dan kawan-kawan.
Ketika dikonfirmasi soal adanya indikasi Hakim bertindak tidak adil dan cenderung sewenang-wenang dalam persidangan kasus Wilson Lalengke, dkk, Saor Siagian, S.H., M.H mengatakan, adalah hak terdakwa meminta Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi persidangan.
“Adalah hak terdakwa meminta Komisi Yudisial untuk ikut mengawasi persidangan. Apalagi kasus ini sudah mendapat perhatian publik,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp dari Washinton D.C kepada wartamerdeka.info di Jakarta, Minggu malam (29/05/2022).
Bahkan Saor Siagian mengatakan, terdakwa menggunakan mimbar persidangan untuk mengemukakan fakta, juga menjadi hak terdakwa.
“Terdakwa menggunakan mimbar persidangan, mengemukakan fakta, membongkar kekeliruan dan rekayasa polisi, itu juga menjadi hak terdakwa,” tandasnya.
Dikatakan Pengacara yang sebelumnya sering tampil dalam Program Acara Indonesia Lawyers Club (ILC/TV One) ini, melalui pemberitaan yang dikirimkan kepadanya diketahui bahwa tindakan kepolisian sangat berlebihan.
“Saya membaca dari beberapa pemberitaan kasus Wilson Lalengke yang dikirimkan ke saya, bahwa tindakan kepolisian ini sudah sangat berlebihan,” bebernya.
Bahkan Ketua Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini justru mendorong rekan-rekan media untuk terus mengekspose kasus ini secara masif.
“Sudah tepat, kalau kawan-kawan media terus mengekspose pemberitaan kasus ini ke publik secara masif. Agar polisi terus disorot, dan proses penyidikan juga terus diawasi,” tekannya.
Selain itu, Saor Siagian juga mendorong agar dapat digelar Diskusi Publik, yang bisa berdampak terhadap proses persidangan.
“Ada baiknya, jika bisa digelar Diskusi Publik soal kasus ini, yang nantinya diharapkan berdampak terhadap proses persidangan, dan keputusan yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus hukum Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) diduga penuh rekayasa, dari mulai Polres Lampung Timur, Kejaksaan hingga di ruang Pengadilan.
Kasus menjatuhkan papan bunga di halaman Polres Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu, yang dilakukan secara spontan oleh Wilson Lalengke bersama rekan-rekannya sesama aggota PPWI, berujung dengan pengenaan pasal berlapis yakni pasal 170, 406 dan 335 KUHP. Kasus ini sekonyong-konyong digiring menjadi kasus besar yang nyaris setara dengan kasus korupsi atau kasus teroris.
Pihak Kepolisian hingga Kejaksaan mengabaikan Perma No.2 tahun 2012, yang sesungguhnya mengedepankan solusi perdamaian, dengan batas kerugian materil maksimal Rp. 2.500.000,-, dimana sebenarnya papan bunga tidak rusak, dan nilainya juga hanya Rp. 300.000,-. Namun, hal itu tidak dilakukan para penegak hukum tersebut, karena mungkin sudah dikangkangi pihak oligarki.
Pihak oligarki (Rio/saudara dari Bupati Lampung Timur-Red) yang sebelumnya diberitakan wartawan Resolusitv.com, Muhammad Indra (Ketua DPC PPWI Lampung Timur) karena adanya dugaan perselingkuhan, memberi uang kepada Indra, dan tak lama kemudian 21 anggota Polres Timur menyergapnya. Atas kesewenang-wenangan polisi itu, Wilson Lalengke menyambangi Kapolres Lampung Timur, dan terjadilah peristiwa perubuhan papan bunga, yang berisi tulisan Ucapan Selamat atas penangkapan wartawan pemeras.
Kasus inipun bergulir terus, bahkan pada persidangan ke-4 minggu lalu, beberapa saksi di ruang persidangan, ketika ditanya para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, yaitu Ujang Kosasih, SH dan Daniel Minggu, SH, para saksi kelabakan menjawab. Karena antara BAP dengan kesaksian yang diucapkan, banyak yang berbeda.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui anak buahnya Bigadir Syarifudin yang melaporkan ke Polres Lampung Timur (lapor ke kantornya sendiri-Red), atas peristiwa penjatuhan papan bunga tersebut, justru diduga banyak pihak menjadi dalang kasus ini. Tentu, sorotan ini yang dimaksudkan Saor Siagian, perlu menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH diketahui, bahwa tanggal 30 Mei 2022 akan digelar sidang ke-5, untuk mendengar lanjutan keterangan saksi-saksi berikutnya dari pihak yang merasa korban. DANS/Red
Foto: Wilson Lalengke (kiri) menyerahkan Piagam kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (kanan) usai ceramah Kuliah Umum pada HUT PPWI ke-5, bertajuk “Kepemimpinan Melayani Rakyat” di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (2012).
WAYKANAN. Diduga ada unsur kesengajaan, Kantor Kelurahan Tiuh Balak Pasar yang beralamat di Jalan H. Mahbur, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, Diduga dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia.
Dugaan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Kantor Kelurahan Tiuh Balak Pasar Tersebut, Terciduk oleh beberapa kamera Awak Media saat melintas di depan Balai Kelurahan Tiuh Balak Pasar pada hari Saptu, tanggal 28 mei 2022.
Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam.
Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, siapa yang telah melanggar Undang-undang tersebut akan dikenakan dengan Hukuman Pidana penjara selama 1 tahun atau denda 100.000.000,00.
Sementara yang sangat menyedihkan, Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan membuat Kepala Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar serta Stap dan Pegawainya miskin dan membuat susah atau merugikan semuanya, Sehingga Balai Kelurahan Tiuh Balak Tersebut masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor.
Dalam hal ini, Awak Media akan melaporkan segera Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar ke pihak yang berwenang, yang mana Kepala Kelurahan Tiuh Balak Paaar diduga telah dengan sengaja telah menghina Lambang Negara Indonesia.
Beberapa Awak Media menduga Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia.
Sedangkan Kantor Kelurahan Tiuh Balak Pasar tersebut adalah kantor pelayanan, berarti itu punya Negara. Tetapi yang anehnya diduga dengan beraninya menghina Lambang Sangsaka Merah Putih.
Kalau Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar tidak terbelikan Bendera Merah Putih yang harganya berkisaran 50.000 sampai 100.000, silahkan ngomong sama kami para Awak Media. Biar Kami yang membelikan Bendera Merah Putih tersebut.
Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar, yang diduga dengan beraninya menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek dihalaman Kantor yang sudah jelas melanggar Undang-undang.
Terkait masalah ini, kami dari Tim Awak Media akan segera melaporkan tindakan Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar ke pihak yang berwenang, karena kami menduga Kelurahan Tiuh Balak Pasar dengan sengaja mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor ke pihak yang berwenang Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke Propinsi atau ke pusat sekalian.
Kami dari gabungan beberapa Awak Media berharap pihak yang berwenang supaya cepat di melakukan tindakan penangkapan dalam menangani kasus dan Laporan, serta harus serius dalam kasus penghinaan Lambang Negara ini.
Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah.
Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah, Ini malah menghina Lambang Negara.
REPORTER : CIKWAN & FEBRI
SIMALUNGUN - Seorang sopir truk Hino Ranger berinsial HD warga Aek Lobak Kabupaten Asahan tewas terjepit truk cold diesel yang dikemudikan oleh SR di area feron Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Huta Bayu Marsada (HBM) Jalan Besar Huta Bayu Raja Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsekta Tanah Jawa oleh warga di hari yang sama.
Informasi yang dihimpun, pelapor menerangkan, truk Hino itu awalnya masuk ke kawasan feron PKS hendak membongkar muatan kelapa sawit. Setelah itu berhenti dan mematikan mesin dan korban turun lalu kebelakang kabin truk.
Sekitar 30 menit kemudian, saat bersamaan supir truk cold diesel melaju mundur, dan korban tiba-tiba berteriak dari belakang truk dan langsung terjepit. Supir cold diesel bergegas menghentikan laju kendaraan dan bergegas turun lalu ke belakang truk, dan mendapati korban dalam posisi miring berlumuran darah di dekat roda belakang truk.
Korban pun segera dilarikan ke Puskesmas terdekat. Akibat luka cukup serius di kepala, korban dirujuk ke Rumah Sakit. Takdir berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia.
Informasi lainya, diduga sopir truk cold diesel tidak memperhatikan situasi sekitar dan posisi korban dibelakang saat itu, sehingga korban terjepit, ujarnya warga yang ditemui di seputaran kejadian. Saat bersamaan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan membuat permintaan visum.
“Dua truk beserta sopir telah diamankan di Mapolsekta Tanah Jawa untuk dimintai keterangan," sebutnya.
REPORTER : AHMAD YUNUS
MUKO-MUKO - Tim Gabungan Tiga LSM yang terdiri dari Humas Komnas Lp kpk Lembaga Pengawasan kebijakan Pemerintah dan keadilan wilayah hukum Negara kesatuan Repoblik indonesia Dan LSM PETA Peduli Transparansi Reformasi serta Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih LMP Pesisir selatan sumatra Barat sepakat untuk mengklarifiksi PT USM (Usaha Sawit Mandiri )di yang berkedudukan di Lubuk Pinang kabupaten Muko muko Bengkulu.
Surat ini kami kirim sehubungan dengan adanya aktivitas penyedotan Air di Batang sungai Manjuto dan selanjutnya di angkut pakai mobil Tanki ke PT USM Usaha Sawit Mandiri"kata Ketua Umum LSM PETA Didi Someldi Putra.sabtu
Dia menambahkan Surat yang di kirim bersifat klarifikasi,namun terkait adanya aktivitas penyedotan air dan di angkut menggunakan mobil tanki ke PT USM saat itu di saksikan dengan kasat mata oleh Tim Exekutif ke Tiga LSM Di Batang Sungai Manjuto Lubuk pinang.
Senen 23 mei 2022 kami melakukan investigasi langsung ke mukomuko dan di Batan sungai Manjuto kami menemukan adanya sedang berlangsung aktivitas penyedotan air sungai"Lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari jalan Lintas Sumatra,saat itu kami di datangi satpam yang berseragam katanya satpam PT USM untuk menjaga mobil tanki keluar masuk dari area penyedotan air, Tim kami di arahkan ke lokasi PT USM (Usaha Sawit Mandiri) tutup Humas Komnas Lp kpk RI (Zulhakim)
Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak menuju PT USM Usaha Sawit Mandiri,namun security yang bertugas saat itu menyampaikan bahwa Direksi tidak ada di kantor ada kegiatan ke luar kantor,Akhirnya Tim Gabungan sama sama menitip surat Klarifikasi kepada security"Aman pk Surat ini pasti sampai ke pimpinan perusahaan PT USM Usaha Sawit Mandiri,tutup security.
Ketua Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Abdul Gaspur, menjelaskan kalau aktivitas penyedotan Air di batang sungai Manjuto Ilegal maka hal tersebut merupakan Pelanggaran tidak pidana sesuai dengan UU no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Bagi siapa saja yang sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk melakukan usaha tampa izin Maka jelas dan terang sudah kankangi udang undang yang kami maksud UU pasal 70 poin c,pasal 49 ayat 2. Tutup Abdul Gaspur.
JAKARTA - Advokat Daniel Minggu, S.H. melalui dua kali kiriman pernyataan persnya kepada media-media se tanah air menyatakan bahwa dirinya menantang Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H. untuk berdebat di depan publik terkait penerapan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP terhadap Wilson Lalengke dan kawan-kawan. Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama Edi Suryadi dan Sunarso saat ini sedang disidangkan di PN Sukadana Lampung Timur atas dugaan perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada hari Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut Daniel Minggu, yang merupakan salah satu anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, dirinya telah beberapa kali menyampaikan tantangannya itu ke Kapolres Zaky, baik melalui pesan WhatsApp maupun via telepon dan mendatangi Mapolres Lampung Timur. Sayangnya, hingga saat ini tantangan debat di depan kamera televisi dan ditonton jutaan pemirsa tidak direspon oleh Kapolres Lampung Timur tersebut.
Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah ini menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya.
"Saya berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat dengan alasan acara di luar. Dihubungi staffnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak berani menyampaikan pesan bahwa dia ditunggu Daniel Minggu di kantor. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan diblokir," ungkap Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini dalam releasenya terdahulu.
Seorang pemimpin yang baik dan benar, imbuhnya, wajib memiliki sifat berani bertanggungjawab atas segala konsekwensi dari sikap, kebijakan, dan perbuatannya. "Dibandingkan klien saya Wilson Lalengke, level Kapolres Zaky dalam hal tanggung jawab, dia belum seujung kukunya Ketum PPWI itu. Walau sudah dikurung berbulan-bulan, Wilson Lalengke masih benani bersuara lantang mengkritisi kezoliman yang dia saksikan di pelataran hukum di Lampung Timur yang carut-marut. Padahal, nasibnya di ujung tanduk, hakim bisa vonis Wilson Lalengke dengan pidana sesuka hakim dan tidak ada pihak manapun yang bisa mencegah hakim berbuat demikian. Sebaliknya, Kapolres Zaky sudah keok sebelum bertanding!" beber Daniel Minggu, Jumat, 27 Mei 2022.
Wilson Lalengke dalam peristiwa di Mapolres Lampung Timur lalu, secara hukum positif tidak bersalah. Menurut advokat senior yang berdomisili di Jakarta ini, kesalahan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu hanyalah dia berada pada waktu dan tempat yang salah serta berhadapan dengan orang yang salah pula.
"Jangankan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: _dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang_, untuk Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: _dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi._ Mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi, wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23 Mei 2022 lalu mengatakan bahwa _papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi_, artinya unsur *dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali,* tidak memenuhi unsur delik pengrusakan," urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022 kemarin.
Kenapa harus dijadikan Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa ditahan.
"Penerapan Pasal 170 KUHP tersebut merupakan akal licik oknum Kapolres dan kroninya dalam memenuhi syahwat buruknya mengkriminalisasi orang yang tidak disukainya, yang dianggap mengganggu performa kepemimpinan dia sebagai Kapolres. Sistem penjagaan Mapolres amburadul, sistem pelayanan warga yang kacau, dan penindakan hukum atas wartawan Muhammad Indra yang melanggar SOP dipukuli dalam keadaan diborgol di belakang sehingga tidak bisa menahan pukulan di dadanya yang berakibat muntah darah, tapi Zaky tidak mau disalahkan. Lantas dia gunakan kewenangan dengan sewenang-wenang memenjarakan orang lain. Kapolri seharusnya memecat pejabatnya yang seperti itu," tambah Advokat Daniel Minggu menghimbau Kapolri memberhentikan Kapolres Lampung Timur yang tidak becus bekerja tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyatakan siap memfasilitasi jika Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution berani menerima tantangan debat dari koleganya, Advokat Daniel Minggu, S.H. "Kita siap fasilitasi acara debat di jaringan media kita, termasuk melalui media televisi nasional dan live streaming yang ada di Indonesia. Siap kapan saja," jelas advokat kelahiran Banten itu saat dikonfirmasi para kuli digital, Jumat, 27 Mei 2022.
Ayo Pak Zaky, mana suaranya? "Lagi sakit gigi keles..." ejek netizen di salah satu jejaring internal wartawan Lampung. (TIM/Red)
PALU - Sekretaris,Nasional Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos, telah melaporkan akun anonim Murni Kalbu ke Subdit Siber Crime Polda Sulteng, jumat (27/5/2022).
Kepada sejumlah awak media jaringan FPII, Seknas Irfan Denny Pontoh mengatakan, pengaduan atau pelaporan itu dilakukan karena akun Murni Kalbu itu telah menyebar hoaks dan berita bohong melalui sejumlah postingannya yang dbagikan di sejumlah grup facebook di Sulawesi Tengah.
"Salah satunya kami menemukan bukti, postingan berita bohong akun anonim itu, di grup facebook Tolitoli Info pada hari kamis 26 mei 2022, dan juga dalam postingannya ikut menyertakan gambar atau foto nama dan logo organisasi FPII," ungkap Irfan.
Dalam salah satu postingannya di grup facebook Tolitoli Info, kamis (26/5), akun anonim Murni Kalbu menulis informasi hoaks :
"Irfan Denny Pontoh dilaporkan ke Polisi atas dugaan rekayasa tandatangan dan melakukan penipuan ditolitoli dan kasus tersebut sudah ditangani Polres Tolitoli"
Pada bagian lain, akun MURNI KALBU juga metransmisikan postingan hoaks dengan kalimat :
"Irfan Denny Pontoh telah dilaporkan warga tolitoli ke polisi atas dugaan penipuan rekayasa tandatangan untuk mendapatkan uang, kasus tersebut sudah ditangani polres tolitoli"
"Selain itu, dalam postingan tersebut, akun MURNI KALBU juga menyertakan gambar/foto diri saya, termasuk logo dan identitas organisasi FORUM PERS INDEPENDENT INDONESIA (FPII)," ungkap Irfan Denny Pontoh.
Secara tegas, melalui pengaduan tertulis yang disampaikan ke Kapolda Sulteng cq. Subdit Siber Polda Sulteng, Seknas FPII Irfan Denny Pontoh mengatakan bahwa postingan akun anonim itu adalah hoaks alias berita bohong, karena sama sekali tidak ada peristiwa sebagaimana yang ditulis dalam postingan akun Murni.Kalbu itu.
"Saya sendiri, sesaat setelah melihat postingan itu, langsung menghubungi Humas Polres Tolitoli, untuk.memastikan apakah peristiwa sebagaimana psotingan akun MURNI KALBU benar terjadi ? siapa pelapor dan apa masalahnya ? Ternyata tidak ada laporan atau pengaduan di Polres Tolitoli sebagaimana postingan akun MURNI KALBU tersebut," tegas Irfan.
Bahkan, pada jumat (27/5/2022) Penyidik Siber Polda Sulteng juga menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Tolitoli untuk memastikan kebenaran informasi terkait postingan akun anonim Murni Kalbu, dan kembali ditegaskan, informasi itu tidak benar dan tidak ada laporan masuk sebagaimana positingan akun Murni Kalbu.
Menurut Irfan, sudah jelas, kesimpulannya, akun Murni Kalbu telah menyebar hoaks atau berita bohong yang tujuannya bukan hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga mencemarkan nama baik organisasi FPII.
Saat ini, Penyidik Subdit Siber sudah meminta keterangan awal sekaligus.mengidentifikasi akun anonim Murni Kalbu, termasuk Penyidik juga sudah memeriksa materi pengaduan dan telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Sesuai Instruksi Ibu Ketua Presidium FPII kasus ini harus dikawal, dan pelakunya jangan dikasih ampun, dan saat ini kita telah serahkan ke pihak siber Polda bekerja, dan.semoga akun anonim penyebar hoaks ini cepat terungkap" tutup Irfan Pontoh.
Sumber : feri/Presidium FPII
SUMSEL -- Pasca terpilihnya Ketua DPW Serikat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Sumsel, Alex Pandawa Lima, bersama tim langsung bergerak cepat menyusun gerbong kepengurusan hingga membentuk jajaran DPD hingga tingkat Kabupaten/kota se-Sumsel.
DPW SWI Sumsel juga kini telah menempati kantor baru di jalan Bank Raya VI Palembang, sebagai posko dan kesekretariatan bersama.
Ketua DPW SWI Sumsel, Alex Pandawa Lima mengaku siap melakukan koordinasi dengan seluruh anggota dan jajaran kepengurusan untuk menyamakan visi dan misi, agar semuanya berjalan seirama alias seragam.
"Ibarat gerbong kereta, kalau masinis yang membawa ke jalur yang sesuai, saya pastikan marwah seorang jurnalis itu bisa dijunjung tinggi, " ucap Alex yang merupakan pimpinan Redaksi Media Online, Obamaklik di sela-sela kegiatan rapat pembentukan pengurus DPW SWI Sumsel, belum lama ini.
Selain memperkuat jajaran kepengurusan, Alex bersama tim juga tengah menginvetarisir seluruh anggota di Sumsel, termasuk penandatangan fakta integritas yang menjadi komitmen SWI sebagai organisasi dalam wadah wartwan media online di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, adapun jumlah anggota yang berhasil dihimpun capai lebih dari 150an anggota yang terdiri dari 150 media online yang tersebar di Sumsel.
"Karena ini adalah organisasi besar hingga di tingkat pusat, saya optimis, semua teman-teman dari 150 media online ini bisa satu visi untuk membesarkan SWI di Sumsel termasuk juga akan diperkuat dengan pembentukan DPD SWI hingga ke seluruh Kabupaten kota di Sumsel. Semuanya akan kita inventarisir secara total, "ucap Alex.
Jika Administrasi tuntas, kepengurusan sudah menyiapkan beberapa program kerja sehingga peran SWI sebagai organisasi wartawan Online makin besar dan tepat sasaran.
Adapun program kerja dengan melakukan roadshow dan silaturahmi dengan lembaga dan instansi di Sumsel, baik pemerintahan, swasta hingga perusahaan berskala nasional yang ada di Sumsel. Ini dilakukan dalam rangka silaturahmi serta membina hubungan kerja, karena bagaimana pun tugas wartawan tak bisa dilepaskan dari tiga instansi tersebut.
"Kita bina hubungan kerja melalui program kerja bersama dengan mitra, baik itu pemerintah dan swasta, baik dalam bentuk kegiatan pelatihan wartawan, pola pembuatan channel pemberitaan bersama hingga kegiatan yang bersifat temporary, "katanya.
DPW SWI Sumsel, lanjut Alex, juga akan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Juli mendatang di Jakarta. Kegiatan bakal dihadiri oleh seluruh jurnalis media online di Indonesia, sebagai ajang kumpul dan silaturahmi. Ini juga sebagai bentuk komitmen bersama jurnalis online dalam membangun marwah wartawan yang smart, berdedikasi dan berintegritas.
"Ajang silaturahmi dan temu bersama para jajaran pengurus SWI di tingkat pusat, dan lainnya. makanya semua program kerja yang akan kita susun akan dipaparkan saat Rakernas nanti, "katanya.
Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia SWI Pusat, Maryoko Aiko mengatakan tetap mengikuti aturan menuju menjadi konstituen Dewan Pers.
“SWI sudah punya AHU, NPWP, tapi kalo belum ada SK dari Dewan Pers saya anggap masih tetap berjalan dan begini saja terus lah lengkapi berkas DPW dan DPD nya agar berjalannya Deklarasi menuju Dewan Pers,” ungkapnya dari Jakarta.
Dia berharap semua pengurus segera mendapatkan SKT dari Bakesbangpol setempat.
“Kami di DPP sangat berharap agar Surat keterangan dari Kesbangpol daerah masing-masing (SKT ) segera didapat sebelum Deklarasi dan Rakernas pada Juli mendatang.
Kalo itu sudah Fix DPP SWI Pusat akan undang Ketua Dewan Pers .M.Nuh sebagai salah satu narasumber pada giat di bulan Juli. ” Pungkasnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Herry Budiman mengajak seluruh pengurus SWI di daerah untuk bersama-sama dan saling dukung agar di tahun 2022 ini SWI bisa menjadi koinstituen Dewan Pers.
“Saya percaya, khususnya pengurus DPW mendapatkan SKT Bakesbangpol Provinsi sebelum datang ke Jakarta mengikuti Deklarasi dan Rakernas pada Juli mendatang,” ucap Herry.
Herry juga mengingatkan untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) SWI akan diserahkan pada saat Deklarasi. “KTA diserahkan pada saat Deklarasi nanti, bagi yang belum menyerahkan data format excel agar dikirim selambatnya Juni. Peserta Rakernas adalah pengurus yang sudah di-SK-kan DPP baik DPW atau DPD, "katanya
Senada diungkapkan, Ketua Panitia Deklarasi dan Rakernas Riki. Dua merinci untuk delegasi daerah baik DPW atau DPD adalah tiga orang.
“Ketiga orang itu adalah Ketua, Sekretaris dan Divisi OKK. Kalau pun lebih dari 3 orang delegasi diminta agar berkordinasi dengan Panitia,” terangnya.
Riky menambahkan untuk undangan resmi dan proposal Deklarasi dan Rakernas akan dikirim ke daerah awal bulan Juni.2022. “Jadi untuk proposal akan dikirimkan mulai akhir bulan Mei hingga awal Juni 2022, begitu pun dengan undangan resminya, "katanya. (dewi).
Reporter : K4RM4N
SUMSEL - Ikatan Keluarga Musi Banyuasin(IKA MUBA) siap melakukan pengawalan hingga pelantikan Pejabat(Pj) Bupati Muba,Drs Apriadi,sesuai janji Gubernur Sumsel,Herman Deru pada hari senin (30/5/2022).mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua IKA Muba,Ir Fachruddin Msc usai kegiatan rapat pemantapan organisasi Se-Sumsel di Golf View Restoran pada jum'at (27/5/2022)
Diketahui, satu hari pasca penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Muba, Apriadi yang seharus nya berstatus PJ namun hanya diberikan mandat sebagai pelaksana Harian Tugas (Plh) pada minggu (22/5/2022) lalu oleh Gubernur Sumsel telah membuat kecewa masyarakat muba.jabatan Plh dinilai tanpa kewenangan, dan tanpa bisa melantik,tanpa bisa mengambil keputusan teknis , maupun keputusan lain nya. kondisi itu pun langsung di tindak lanjuti oleh ketua IKA MUBA, beliau mengumpulkan seluruh toko Muba, pengurus dan anggota, mereka pun sepakat mendeklarasikan agar Herman Deru segera melantik Pj Muba Apriadi, bukan sebagai Plh Muba.satu hari pasca penetapan status Plh Muba.
ditemui usai kegiatan rapat organisasi , Fachruddin mengaku sangat bersyukur atas keputusan Gubernur yang akan melantik PJ Apriadi.dia pun merasa lega lantaran apa yang menjadi keresahan warga Muba langsung di sikapi oleh Gubernur Sumsel.
Apalagi cetus nya Herman Deru menyebut sudah menyelesai kan administrasi nya, dan siap melantik Apriadi sehingga tak ada halangan lagi untuk proses pelantikan.,
Ketua IKA MUBA sangat bersyukur karena Gubernur Herman Deru langsung merespon, apa yang menjadi keresahan warga Muba,.Tapi kami akan terus kawal proses ini hingga sampai pelantikan."ungkap ketua IKA MUBA
Menurutnya jangan sampai terjadi lagi penundaan untuk pelantikan yang kedua kalinya, Seperti sebelumnya,yang seharusnya sudah menjadi penjabat( PJ )malah hanya dijadikan Plh saja, keras nya suara yang di keluarkan IKA MUBA diakui oleh FAchruddin bukan semata-mata karena politik ,namun hanya karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat Muba, Agar sistem roda pemerintahan di kebupaten Muba bisa berjalan lebih maksimal lagi.
Kita hanya semata-mata ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat Muba saja, apakah itu Apriadi atau siapapun yang menjadi Pj, jika berjalan tidak sesuai dengan koridor maka kita harus mengawalnya apalagi ini menyangkut kepentingan Masyarakat Muba ungkap nya.
Fachruddin juga mengingatkan Pj Apriadi,jika sudah dilantik sebagai Pj harus benar-benar fokus menjalankan roda pemerintahan secara maksimal,lakukan pembenahan pada sistem di masyarakat yang saat ini masih memposisikan warga Muba sebagai warga termiskin nomor tiga di Sumsel sementara pencapaian APBD Muba lebih dari Rp.4 Triliun, hampir sama dengan kota Palembang artinya ada yang yang tidak tepat dilakukan selama ini."kalau sudah di lantik nanti.
Ketua IKA MUBA berpesan kepada Pj Apriadi agar lebih pokus pada masyarakat Muba, agar lakukan pembenahan disegala sistem, sehingga Muba bisa lebih baik kedepan nya,dan bukan lagi sebagai kebupaten yang penduduknya termiskin nomor tiga di Sumsel,"Ungkapnya...(KRM)
Reporter : K4RM4N