May 29, 2022

TIM GABUNGAN LSM KLARIFIKASI PT. USM (USAHA SAWIT MANDIRI) SEDOT AIR BATANG SUNGAI MANJUTO LB PINANG MUKO-MUKO

| May 29, 2022 |

 



MUKO-MUKO - Tim Gabungan Tiga LSM yang terdiri dari Humas Komnas Lp kpk Lembaga Pengawasan kebijakan Pemerintah dan keadilan wilayah hukum Negara kesatuan Repoblik indonesia Dan LSM PETA Peduli Transparansi Reformasi serta Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih LMP Pesisir selatan sumatra Barat sepakat untuk mengklarifiksi PT USM (Usaha Sawit Mandiri )di yang berkedudukan di Lubuk Pinang kabupaten Muko muko Bengkulu.



Surat ini kami kirim sehubungan dengan adanya aktivitas penyedotan Air di Batang sungai Manjuto dan selanjutnya di angkut pakai mobil Tanki ke PT USM Usaha Sawit Mandiri"kata Ketua Umum LSM PETA Didi Someldi Putra.sabtu


Dia menambahkan Surat yang di kirim bersifat klarifikasi,namun terkait adanya aktivitas penyedotan air dan di angkut menggunakan mobil tanki ke PT USM saat itu di saksikan dengan kasat mata oleh Tim Exekutif ke Tiga LSM Di Batang Sungai Manjuto Lubuk pinang.



Senen 23 mei 2022 kami melakukan investigasi langsung ke mukomuko dan di Batan sungai Manjuto kami menemukan adanya sedang berlangsung aktivitas penyedotan air sungai"Lokasinya berjarak sekitar 40 meter dari jalan Lintas Sumatra,saat itu kami di datangi satpam yang berseragam katanya satpam PT USM untuk menjaga mobil tanki keluar masuk dari area penyedotan air, Tim kami di arahkan ke lokasi PT USM (Usaha Sawit Mandiri) tutup Humas Komnas Lp kpk RI (Zulhakim) 


Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak menuju PT USM Usaha Sawit Mandiri,namun security yang bertugas saat itu menyampaikan bahwa Direksi tidak ada di kantor ada kegiatan ke luar kantor,Akhirnya Tim Gabungan sama sama menitip surat Klarifikasi kepada security"Aman pk Surat ini pasti sampai ke pimpinan perusahaan PT USM Usaha Sawit Mandiri,tutup security.



Ketua Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Abdul Gaspur, menjelaskan kalau aktivitas penyedotan Air di batang sungai Manjuto Ilegal maka hal tersebut merupakan Pelanggaran tidak pidana sesuai dengan UU no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


Bagi siapa saja yang sengaja melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk melakukan usaha tampa izin Maka jelas dan terang sudah kankangi udang undang yang kami maksud UU pasal 70 poin c,pasal 49 ayat 2. Tutup Abdul Gaspur.



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/mqjWkAQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top