May 30, 2022

DIDUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN KANTOR KELURAHAN TIUH BlLAK PASAR MELANGGAR UU NO. 24 TAHUN 2009

| May 30, 2022 |

 



WAYKANAN. Diduga ada unsur kesengajaan, Kantor Kelurahan Tiuh Balak Pasar yang beralamat di Jalan H. Mahbur, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung, Diduga dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia. 


Dugaan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Kantor Kelurahan Tiuh Balak Pasar Tersebut, Terciduk oleh beberapa kamera Awak Media saat melintas di depan Balai Kelurahan Tiuh Balak Pasar pada hari Saptu, tanggal 28 mei 2022. 


Sebagaimana di jelaskan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 24c junto Pasal 67b yang berbunyi pada Pasal 24c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam. 


Seperti yang disebutkan pada Pasal 67b, siapa yang telah melanggar Undang-undang tersebut akan dikenakan dengan Hukuman Pidana penjara selama 1 tahun atau denda 100.000.000,00. 



Sementara yang sangat menyedihkan, Bendera Merah Putih yang harganya tidak seberapa mahal dan membuat Kepala Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar serta Stap dan Pegawainya miskin dan membuat susah atau merugikan semuanya, Sehingga Balai Kelurahan Tiuh Balak Tersebut masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang Lusu, Kucel, dan Sobek di lapangan Halaman Kantor. 


Dalam hal ini, Awak Media akan melaporkan segera Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar ke pihak yang berwenang, yang mana Kepala Kelurahan Tiuh Balak Paaar diduga telah dengan sengaja telah menghina Lambang Negara Indonesia. 


Beberapa Awak Media menduga Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar kebal dengan hukum, sehingga mereka berani menghina Lambang Negara Indonesia. 


Sedangkan Kantor Kelurahan Tiuh Balak Pasar tersebut adalah kantor pelayanan, berarti itu punya Negara. Tetapi yang anehnya diduga dengan beraninya menghina Lambang Sangsaka Merah Putih. 



Kalau Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar tidak terbelikan Bendera Merah Putih yang harganya berkisaran 50.000 sampai 100.000, silahkan ngomong sama kami para Awak Media. Biar Kami yang membelikan Bendera Merah Putih tersebut. 


Awak Media sangat menyayangkan dan Prihatin atas tindakan Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar, yang diduga dengan beraninya menghina Lambang Negara yaitu dengan mengibarkan Bendera yang sudah Sobek dihalaman Kantor yang sudah jelas melanggar Undang-undang. 


Terkait masalah ini, kami dari Tim Awak Media akan segera melaporkan tindakan Kepala Kelurahan Tiuh Balak Pasar ke pihak yang berwenang, karena kami menduga Kelurahan Tiuh Balak Pasar dengan sengaja mengibarkan Lambang Negara Indonesia yang sudah Sobek di halaman Kantor ke pihak yang berwenang Dan apabila perlu kami akan mengirimkan Laporan ke Propinsi atau ke pusat sekalian. 


Kami dari gabungan beberapa Awak Media berharap pihak yang berwenang supaya cepat di melakukan tindakan penangkapan dalam menangani kasus dan Laporan, serta harus serius dalam kasus penghinaan Lambang Negara ini. 


Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu yang rela mengorbankan Jiwa dan Raga mereka demi Merebut Bendera Merah Putih dan memeredekakan Indonesia dari penjajah. 


Seharusnya kita berterima kasih kepada pejuang-pejuang dulu, Sedangkan kita cuma meneruskannya saja sudah, Ini malah menghina Lambang Negara. 


REPORTER : CIKWAN & FEBRI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/edY5cWJ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top