MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Manatan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial terdakwa perkara terima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekda Yusmada divonis 4 tahun penjara
dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022).
Majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam amar putusanannya
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," sebut Ketua Majelis Hakim Eliwarti yang menghadirkan terdakwa secara Virtual
Selain hukuman itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," sebut majelis.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU makasih menyatakan pikir-pikir.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," ucap JPU KPK, Zainal Abidin.
Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKP Robin pada Januari 2022 silam.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/yUZ6EWc
Berita Viral
No comments:
Post a Comment