August 25, 2020

Sabu Dibuang Saat Akan Ditangkap, 2 Pemuda Diciduk Polsek Delitua

| August 25, 2020 |

Topinformasi.com

DELITUA - Dua orang pria sempat buang sabu saat akan ditangkap. Namun, usaha ke-dua nya sia sia karena petugas yag hendak menangkap mengetahuinya sehingga ke-duanya terpaksa digelanggang ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ke-dua pria itu Ras (38) dan EP (31), ke-dua nya  warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua.   Dari ke-dua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal saat petugas Polsek Sunggal menerima informasi dari salah seorang warga yang dapat dipercaya. Dari informasi tersebut personil Reskrim Polsek Delitua langsung meresponnya dengan turun ke lokasi guna melakukan penangkapan. 

Sampainya di lokasi di Jalan Benteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua,  personil melakukan pengintaian.  Melihat dua orang pria persis dengan ciri ciri yang didapat dari masyarakat melintas menaiki sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, petugas langsung melakukan pengejaran.

Saat pengejaran, salah seorang tersangka berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan membuang nya. Namun, seorang petugas melihatnya lalu mengambilnya, sementara petugas yang lainnya melakukan penangkapan terhadap ke-dua tersangka. Dari temuan barang haram tersebut, petugas langsung menginterogasi ke-dua tersangka. Dan tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya yang dibelinya seharga Rp 50 ribu dari seseorang bandar (BD) sabu yang baru dikenalnya. Selanjutnya ke-dua tersangka  diboyong ke Mapolsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap Selasa (25/8/2020) pagi, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap ke-dua tersangka atas kasus narkotika.

"Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Sementara BD sabu yang baru di kenal tersangka akan tetap kita lidik dan menangkapnya,"beber Kapolsek Delitua. 

Atas perbuatannya ke-dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(db)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/31o3Cml
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top