MOKI, Sumenep - Banyak cara dilakukan oleh oknum pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) guna menumbuh kembangkan usahanya, bahkan tak sedikit pula yang sampai nekat hingga menabrak aturan demi melambungkan nilai profitnya. Selasa,(25/8/2020)
Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu oknum pelaku usaha BBM asal Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura, dengan sengaja memodifikasi secara total pada tangki mobilnya, dengan tujuan untuk pengisian bensin volume lebih banyak demi meraih keuntungan disparitas harga BBM.
Hal tersebut terungkap, saat tim media melakukan investigasi di SPBU yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. Tim media melihat ada sedikit keanehan pada mobil yang terparkir di sebuah lahan kosong sekitar SPBU yang berada di ruas Jalan Arya Wiraraja. Minggu 23/08/2020.
Benar adanya, ketika di crosscheck secara detail, ternyata si sopir mobil tersebut terlihat sibuk dengan jerigen ataupun drum yang berisi BBM dengan jenis bensin, diletakkan pada ruang mobil yang joknya telah dicopotin semua.
Parahnya lagi, tangki mobilnya pun dimodifikasi total, menambah volume tangki sehingga mampu menampung ratusan liter BBM jenis bensin. Hal yang mungkin saja tak dirasanya telah melanggar Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa orang yang menyalagunakan alat pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Bukan itu saja, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal tambahan yaitu pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Kurang tegasnya penegakan hukum, bisa jadi merupakan faktor utama sehingga pelaku usaha BBM berani menabrak pasal terkait sekalipun memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
Oknum pelaku BBM tersebut didapati melanggar sejumlah peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan usaha bidang BBM. Diantaranya adalah menggunakan jerigen yang berbahan plastik, bahan yang dilarang kepenggunaan nya karena dirasa tidak safety.
“Iya mas, tangki tersebut memang bukan tangki standart. Sudah kisaran setahun pakai tangki itu, mulai besok tangki itu mau di lepas," ujarnya sang sopir,
Dia menambahkan bahwa dirinya hanya sebatas sopir, yang punya usaha pom mini adalah bosnya yang punya kenalan oknum LSM dan Oknum Wartawan.
"Saya hanya seorang sopir, yang punya usaha pom mini bos saya mas,"pungkasnya.(Sr)
Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu oknum pelaku usaha BBM asal Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura, dengan sengaja memodifikasi secara total pada tangki mobilnya, dengan tujuan untuk pengisian bensin volume lebih banyak demi meraih keuntungan disparitas harga BBM.
Hal tersebut terungkap, saat tim media melakukan investigasi di SPBU yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. Tim media melihat ada sedikit keanehan pada mobil yang terparkir di sebuah lahan kosong sekitar SPBU yang berada di ruas Jalan Arya Wiraraja. Minggu 23/08/2020.
Benar adanya, ketika di crosscheck secara detail, ternyata si sopir mobil tersebut terlihat sibuk dengan jerigen ataupun drum yang berisi BBM dengan jenis bensin, diletakkan pada ruang mobil yang joknya telah dicopotin semua.
Parahnya lagi, tangki mobilnya pun dimodifikasi total, menambah volume tangki sehingga mampu menampung ratusan liter BBM jenis bensin. Hal yang mungkin saja tak dirasanya telah melanggar Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa orang yang menyalagunakan alat pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).
Bukan itu saja, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal tambahan yaitu pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Kurang tegasnya penegakan hukum, bisa jadi merupakan faktor utama sehingga pelaku usaha BBM berani menabrak pasal terkait sekalipun memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
Oknum pelaku BBM tersebut didapati melanggar sejumlah peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan usaha bidang BBM. Diantaranya adalah menggunakan jerigen yang berbahan plastik, bahan yang dilarang kepenggunaan nya karena dirasa tidak safety.
“Iya mas, tangki tersebut memang bukan tangki standart. Sudah kisaran setahun pakai tangki itu, mulai besok tangki itu mau di lepas," ujarnya sang sopir,
Dia menambahkan bahwa dirinya hanya sebatas sopir, yang punya usaha pom mini adalah bosnya yang punya kenalan oknum LSM dan Oknum Wartawan.
"Saya hanya seorang sopir, yang punya usaha pom mini bos saya mas,"pungkasnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2QjzS3K
Berita Viral
No comments:
Post a Comment