Topinformasi.com
PATUMBAK - Karena melakukan pencurian meteran Air, IL (19), warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Patumbak.
Ia ditangkap setelah petugas Polsek Patumbak menerima laporan korbannya, Dortha Lumban Gaol (59), warga Jalan Selambo, Perumahan Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas, dengan Nomor: LP/541/ Vlll /2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH,SIK,MH kepada wartawan Senin (24/08/2020) mengatakan. Peristiwa bermula pada Senin (17/8/2020) siang, saat korban akan mencuci pakaian. Namun, setelah beberapa lama dinanti, tetapi aliran air di kamar mandinya tak kunjung mengalir. Lantas Dortha memanggil anaknya, guna menanyakan penyebab aliran air tersebut tak kunjung mengalir. Lantas anaknya pun menjawab, kejadian seperti itu sudah biasa, supaya ditunggu sebentar.
Namun, setelah ditunggu hingga beberapa waktu lamanya, tapi air tetap tak kunjung mengalir, membuat Dortha curiga jika telah terjadi sesuatu pada aliran air di rumahnya. Setelah dicek di depan rumahnya, terlihat ada genangan air di depan rumah. Setelah diteliti, ternyata meteran airnya sudah hilang,” jelas Kapolsek.
Atas laporan korban, tambahnya, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba bersama anggotanya melakukan penyelidikan di rumah Dhorta.
Akhirnya, dalam waktu singkat personel berhasil menangkap pelaku pencurian meteran air, yang tidak jauh dari rumah kediaman korban, di sekitar asrama polisi (Aspol) Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Patumbak, bersama barang buktinya, 1 unit meter air dan 1 buah goni plastik.
“Pelaku terbukti melakukan pencurian. Sekarang dia telah kita tahan sampai selesai berkasnya dikirim ke jaksa. Pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2QlrZej
Berita Viral
No comments:
Post a Comment