Pelaku nya bernama Ryan Gutama alias Doyok (31) warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap dirumahnya Rabu (18/3/2020) sekira pukul 13:00WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP
Robin Simatupang kepada awak media, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 03:30 WIB di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah, Sergai.Kamis (19/3).
Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahnya yang Di Dusun XVI Kampung Samben Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Rabu (18/3/2020).
sekira pukul 13:00WIB Tim langsung melakukan penangkapan tehadap tersangka saat sedang tidur di kamar miliknya,” kata AKBP Robin Simatupang.
Dimana sebelumnya, Pria Duda yang
memilik dua anak beraksi bersama tiga rekannya Reza Aulia Habib alias Reza, Angga Satrio alias Basir sudah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Rizal alias Pesek (Belum tertangkap yang masih DPO). Pelaku Doyok mendapat bagian dari hasil pencurian sebanyak Rp1.200.000.,
Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian berawal saat pengemudi truck izusu Giga wing Box tronton no pol L 9230 UU warna putih berisikan barang berupa rokok Lucky Mild 12 dari jakarta menuju medan.
Setiba di Jalinsum Desa Rampah
Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai
mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu izusu giga wing box sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan dan melakukan pengecekan ternyata pintu box sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut supir melaporkan
hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan pengecekan ke PT Bentoel ternyata Rokok Lucky Mild 12 sebanyak 5 (lima) case yang satu casenya seharga Rp 8.720.000 (delapan juta tujuh ratus dua puluh ) sudh dicuri dan hilang sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp 43.600.000 (empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)Lalu membuat pengaduan Ke Mapolres Sergai sesuai Laporan Polisi/231/VIII/2019/SU/RES Sergai tanggal 28 Agustus 2019,"ungkap AKBP Robin.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun ,”kata Kapolres Sergai.
“untuk satu orang pelaku Rizal alias pesek masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku ,” tambahnya. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2UlwaIi
Berita Viral
No comments:
Post a Comment