Kegiatan Evaluasi tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU, Kamis (29/8) guna membahas berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu berlangsung dan dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten MBD Defisi Teknis Aner Leunufna.
Leunufna mengatakan, topik pembahasan Evaluasi yakni Alat Peraga Kampanye (APK), pelanggaran pidana serta berbagai aturan Pemilu guna meminimalisir berbagai kendala yang terjadi selama proses pemilu.
Lanjutnya , sebagai contoh kasus titik pemasangan APK yang berada di lokasi yang jauh dari perhatian masyarakat dan tidak sesuai dengan zona yang ditentukan sehingga banyak fasilitas yang dilepas. Kemudian tindak Pidana Pemilu, administrasi, sengketa, kode etik dan Pidana berjumlah 6 kasus.
"Jenis kasus pidana antara lain menggunakan data orang lain untuk lakukan pencoblosan dan melalukan pencoblosan dua kali. Juga persoalan ASN yang terlibat sebanyak dua kasus," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Imanuel Y. Pattiluly mengatakan Zona pemasangan APK disesuaikan berdasarkan SK Bupati, akan tetapi waktu untuk menentukan lokasi cukup singkat sehingga penempatannya belum optimal. Akan tetapi beberapa zona yang kurang tepat akan diperbaiki pada tahapan Pemilu berikutnya.
Selain itu dirinya berharap, usai pelaksanaan Pemilu, peserta pemilu kedepan dapat turut membersihkan APK bersama dengan pihak terkait. Sehingga kebersihan daerah dapat terjaga.
Lambert Maupiku asal Partai Golkar mengatakan ada beberapa parpol tidak melakukan pemasangan APK karna biaya pemasangannya dinilai lebih besar dari pengadaan. Sehingga perlu dievaluasi ukurannya atau pengadaan APK dikembalikan ke Parpol sebagai peserta Pemilu, juga ukuran stiker perlu ditingkatkan.
Sementara, Henrita Yermias asal partai PDIP menginginkan evalusasi jangan hanya sebatas fasilitas kampanye tetapi seluruh proses pemilu, dikarenakan beberapa persoalam yang belum kondusif seperti DPT yang belum 100 persen akurat.
“Karna banyak terjadi data pemilih ganda ataupun pemilih yang telah meninggal tetapi masih terdaftar,” ungkapnya.
Yermias menandaskan, APK yang terkesan tidak bermanfaat karna ukuran yang terlalu besar sehingga hal ini bisa saja dikatakan membuang anggaran Negara. Dan zona pemasangan APK yang belum akurat sehingga masyarakat kurang menerima informasi baik terkait proses maupun pengenalan peserta pemilu.
"Hal ini juga mengakibatkan terjadinya kerusakan karena jauh dari pengawasan serta keberadaan masyarakat. Kemudian pemasangan APK pada zona yang tidak sesuai harus ditertibkan dan berlaku bagi seluruh parpol tanpa kecuali. Serta Bawaslu perlu meningkatkan kapasitas jajaran bawah. sehingga aturan diterapkan dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Harapnya.
Natanhel Markus asal Partai Berkarya mengusulkan untuk seluruh evaluasi tersebut perlu ditindaklanjuti hingga ke KPU Pusat .
Kepala Kejaksaan Negeri, Ivan Damanik mengatakan kegiatan tersebut begitu penting dan untuk kegiatan pemilu ini berkaitan dengan Masalah hukum.
“Namun hukum justru tertinggal dari kekompakan masyarakat sehingga penjabaran aturan terkadang tidak sesuai dengan asas masyarakat,” ujarnya.
Menurut Damanik, untuk APK diharapkan disesuaikan dengan aturan karena hal ini menyangkut anggaran yang penggunaannya diawasi oleh BPK, sehingga parpol dapat menyesuaikan kerapihannya sekalipun benar anggaran pemasangan lebih besar dari pengadaan.
“Dan untuk penegakan aturan terkendala fasilitas sehingga banyak pelanggaran yang tak dapat dituntaskan akibat ranges waktu yang sulit terjangkau khususnya pidana pemilu. Karena itu waktu penegakan pelanggaran perlu diperpanjang agat dapat dituntaskan dengan baik.,” katanya
“Dan untuk penyaluran logistik sebelum dieksekusi perlu ditinjau lagi agar tidak kedapatan kekurangan yang mengakibatkan terjadinya penyaluran logistik secara berulang. Hal ini tentu mengakibatkan pembengkakan anggaran,” katanya lagi.
Wakapolres MBD, KOMPOL F.G.Horsair mengatakan pemasangan APK perlu diperhatikan lokasinya terkhususnya di sepanjang jalan umum, karna hal ini dapat memicu terjadinya laka lantas akibat APK yang menarik perhatian pengendara maupun pejalan kaki. Kemudian diharapkan memilah aturan atau undang-undang pemilu berdasarkan letak geografis wilayah.
“Tentu hal ini dikarenakan range waktu yang tidak cukup, sehingga menghambat tugas pengamanan oleh pihak penegak hukum demi terlaksananya pemilu yang sesuai dan lancar seluruh tahapan pemilu. Sehingga penting mengaji hal tersebut,” tegasnya.
Perwira Pabung (Pabung) TNI-AU LETDA B.Ginting pada kesempatan itu meminta agar kotak suara di MBD jika terkendala diharapkan dapat berkomunikasi dengan pihaknya agar segera ditanggulangi penyaluran logistik melalui fasilitas yang ada.
Untuk diketahui, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan pada evaluasi nasional yang berlangsung pada 21 hingga 24 September mendatang. Dimana seluruh Evaluasi daerah akan dilakukan secara Nasional dan kemudian akan menghasilkan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya. (MP-8)
from Malukupost.com https://ift.tt/2NHE4u2
#beritaviral
No comments:
Post a Comment