Adapun pemilik diskotek yang diamankan yakni Lisam (48) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah. Polisi juga turut mengamankan tersangka Lienawati (51) warga Jalan Timur Baru II Kecamatan Medan Timur.
“Keduanya diamankan atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban atas nama Ramly Hati dan Gunawan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (2/5).
Ia menjelaskan kejadian pengeroyokan ini terjadi, Minggu (7/4) siang. Saat itu korban Ramly Hati bersama suaminya Darwan Muktar datang ke rumah almarhumah ibunya di Jalan Gatot Subroto No.75 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.
“Korban dan tersangka masih saudara kandung,” jelas Kasat. Namun, ketika berada di dalam rumah korban dan tersangka bertengkar hingga berujung aksi penganiayaan terhadap kedua korban. “Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan supir,” jelas Putu.
Akibat penganiayaan ini korban Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan dan luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah. Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, Kasat melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan kedua tersangka. Keduanya dikenakan dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Keduanya sudah ditahan dan proses lebih lanjut,” tandasnya.
from TOPINFORMASI.COM http://bit.ly/2LmsQLX
Berita Viral
No comments:
Post a Comment