March 27, 2019

PKS Maluku Menilai Semestinya KPU Tidak Publikasikan Pencoretan Parpol

| March 27, 2019 |
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku, Azis Sangkala mengatakan KPU tidak semestinya mempublikasikan 11 partai politik yang dicoret pada pemilu 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota karena memang tidak ada pengajuan caleg dari parpol. "Di delapan kabupaten dan kota di Indonesia ini, PKS tidak mengajukan calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu legislatif 17 April 2019," kata Azis di Ambon, Senin (25/3) malam.
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku, Azis Sangkala mengatakan KPU tidak semestinya mempublikasikan 11 partai politik yang dicoret pada pemilu 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota karena memang tidak ada pengajuan caleg dari parpol.

"Di delapan kabupaten dan kota di Indonesia ini, PKS tidak mengajukan calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu legislatif 17 April 2019," kata Azis di Ambon, Senin (25/3) malam.

Akibat tidak mengajukan caleg di delapan daerah dimaksud, maka otomatis dicoret oleh KPU karena tidak memasukkan laporan awal dana kampanye, jadi tidak ada masalah sebenarnya.

"Kalau kita mengajukan seluruh caleg itu sudah lolos, termasuk di Maluku," ujarnya.

Delapan daerah di seluruh Indonesia yang tidak ada caleg PKS di antaranya satu daerah di Papua Barat, satu daerah di Kepulauan Riau, dua daerah di Nusa Tenggara Timur, satu daerah di Bali, dua daerah di Sulawesi Utara.

"Harusnya KPU tidak mempublikasikan daerah yang tidak ada caleg dari setiap parpol dimaksud, karena secara otomatis tidak ada laporan dana kampanye, apalagi di media masa disebutkan 11 parpol sehingga konotasi orang negatif, bahkan di internal parpol sendiri saling bertanya apa persoalannya," jelas Azis.

Seperti diketahui, KPU pusat mengumumkan dari 16 parpol hanya lima parpol yang berkas administrasinya dinyatakan lengkap karena telah menyampaikan laporan awal dana kampanye yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

Sedangkan 11 parpol yang dicoret adalah PKB, PKS, Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan PKPI.

Mereka dinyatakan tidak berhak mengikuti pemilihan anggota DPRD pada satu tingkat provinsi dan 428 kabupaten/kota sesuai wilayah yang diputuskan berdasarkan pasal 71 ayat (2) peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye.

KPU pun menetapkan keputusan tentang pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada wilayah terlampir. (MP-2)

from Malukupost.com https://ift.tt/2HVskkS
#beritaviral

No comments:

Post a Comment

Back to Top