Foto.3 Terdakwa |
"Memutuskan,ketiga terdakwa M Yusuf, Mukhtaruddin dan Mahardi Nurdin dengan hukuman pidana 19 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ucap hakim Erintuah di ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/3).
Erintuah Damanik mengatakan bahwa putusan ini, telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 19 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Sudah dengar tadi putusannya, kesempatan kalian masih ada satu minggu untuk menerima atau pikir-pikir," kata Erintuah kepada terdakwa. Mendengar ucapan Majelis Hakim, secara bergantian langsung menyebutkan pikir-pikir,. "Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa bergantian dan kemudian usai mendengar jawaban terdakwa Majelis Hakim akhirnya mengetukkan palu.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada pukul 20.30 WIB, Mahardi bertemu dengan Yusuf.
Ketika bertemu, Mahardi memberikan kerjaan untuk ngantar sabu dengan upah Rp30 juta. "Yusuf membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas rangsel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin," ujar Ketaren.
Dengan mengendarai sepeda motor, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, kereta yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. "Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10.000 gram," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star. "Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus Ketaren.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2TDRQgu
Berita Viral
No comments:
Post a Comment