MOKI, Nias Selatan-Sat Reskrim Polres Nias Selatan dipimpin Kanit Pidum Brigadir Bob Andry Tampubolon pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019, sekira pukul 16.00 Wib telah diamankan 1 orang tersangka Sokhi Sarumaha (45) alias Ama yafe di Desa Bawogosali Kecamatan Maniomolo Kabupaten Nias selatan Propinsi Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Dalam keterangannya perlu diketahui sebelumnya, kejadian itu bermula akibat mengancam seorang warga Meardin Halawa dengan menggunakan tombak, akhirnya ia ditahan polisi.
Ia jelaskan, berdasarkan Laporan dengan nomor : Lp / 23 / II / 2019 / SPK”C” / SU /Res-Nisel, Tanggal 08 Februari 2019. Pelapor Meardin Halawa alias Ama Elda dan Surat Perintah Penyidikan : Sp.Sidik / 20 / Res.1.19 ./ ll / 2019 / Reskrim, Tanggal 08 Pebruari 2019.
Dikenakan tindak pidana melakukan pengancaman Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Reskrim. (doeha)
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Dalam keterangannya perlu diketahui sebelumnya, kejadian itu bermula akibat mengancam seorang warga Meardin Halawa dengan menggunakan tombak, akhirnya ia ditahan polisi.
Ia jelaskan, berdasarkan Laporan dengan nomor : Lp / 23 / II / 2019 / SPK”C” / SU /Res-Nisel, Tanggal 08 Februari 2019. Pelapor Meardin Halawa alias Ama Elda dan Surat Perintah Penyidikan : Sp.Sidik / 20 / Res.1.19 ./ ll / 2019 / Reskrim, Tanggal 08 Pebruari 2019.
Dikenakan tindak pidana melakukan pengancaman Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Reskrim. (doeha)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2TB3fhn
Berita Viral
No comments:
Post a Comment