MOKI, BOGOR-Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh di kabupaten bogor melakukan aksi unjuk rasa, pada selasa (26/3).
Aksi unjuk rasa tersebut akan dipusatkan dibeberapa titik diantaranya di gedung pemda Kabupaten Bogor dan Disnakertrans. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran sampai saat ini UMSK Kabupaten Bogor untuk Tahun 2019 belum juga ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Aksi kita hari ini terkait Upah Sektoral yang sampai saat ini belum juga ditetapkan oleh Gubernur, Kita dari PPMI dan Federasi Serikat Pekerja lain sangat menyayangkan hal tersebut." Ungkap Ketua DPC PPMI Kabupaten Bogor, DK Arief Kusnadi.
DK Arief menambahkan sebelumnya Bupati Bogor telah melayangkan rekomendasi mengenai UMSK Tahun 2019 namun dengan berbagai alasan terutama karena belum adanya kesepakatan terkait besaran kenaikan UMSK antara buruh dengan para pengusaha sehingga rekom tersebut belum juga disetujui pihak Pemprov.
"Ditundanya rekom rekom dari Bupati tentunya menyebabkan teman - teman buruh yang ada dibogor belum bisa menikmati Upah Sektor mereka hingga bulan ketiga ini." Imbuhnya lagi.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi membenarkan bahwa ihwal UMSK masih berproses di tingkat paling bawah, yakni kesepakatan mengenai besaran. Kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 8,03 persen masih dianggap terlalu besar oleh pengusaha. “Kita mencari jalan yang terbaik. Lagi diproses lagi. Kedua belah pihak harus sepakat,” ujarnya. (SAID)
Aksi unjuk rasa tersebut akan dipusatkan dibeberapa titik diantaranya di gedung pemda Kabupaten Bogor dan Disnakertrans. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran sampai saat ini UMSK Kabupaten Bogor untuk Tahun 2019 belum juga ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Aksi kita hari ini terkait Upah Sektoral yang sampai saat ini belum juga ditetapkan oleh Gubernur, Kita dari PPMI dan Federasi Serikat Pekerja lain sangat menyayangkan hal tersebut." Ungkap Ketua DPC PPMI Kabupaten Bogor, DK Arief Kusnadi.
DK Arief menambahkan sebelumnya Bupati Bogor telah melayangkan rekomendasi mengenai UMSK Tahun 2019 namun dengan berbagai alasan terutama karena belum adanya kesepakatan terkait besaran kenaikan UMSK antara buruh dengan para pengusaha sehingga rekom tersebut belum juga disetujui pihak Pemprov.
"Ditundanya rekom rekom dari Bupati tentunya menyebabkan teman - teman buruh yang ada dibogor belum bisa menikmati Upah Sektor mereka hingga bulan ketiga ini." Imbuhnya lagi.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi membenarkan bahwa ihwal UMSK masih berproses di tingkat paling bawah, yakni kesepakatan mengenai besaran. Kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 8,03 persen masih dianggap terlalu besar oleh pengusaha. “Kita mencari jalan yang terbaik. Lagi diproses lagi. Kedua belah pihak harus sepakat,” ujarnya. (SAID)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2FsVgh6
Berita Viral
No comments:
Post a Comment