October 02, 2018

Di Sumenep, Ratusan Kader PMII Demo UNIJA

| October 02, 2018 |
MOKI, Sumenep - Tak terima dilecehkan oleh oknom dosen di kampus,  Ratusan Kader PMII Kabupaten Sumenep melakukan aksi demo didepan Gedung Rektorat Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Jl. Raya Sumenep-Pamekasan KM. 05 Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura,  Jawa Timur. Selasa (2/10/2018)



Pasalnya, PMII secara kelembagaan  sengaja dilecehkan oleh salah seorang oknom dosen di kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep.

Diketahui oknom dosen tersebut mengatakan jika "PMII senang akan uang", tidak berhenti disitu saja oknom tersebut menantang agar perkataannya dilaporkan ke seniornnya dan mengatakan jika oknom tersebut tidaklah takut pada senior.



Adi Putra, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi mengatakan prilaku oknum tersebut tidak bisa ditoleril karena oknum tersebut telah dengan sengaja mencemarkan dan melecehkan institusi PMII secara kelembagaan.

Oleh sebab itulah ratusan kader PMII Kabupaten Sumenep meminta agar pihak Universitas memproses tindakan dosen tersebut dan memberikan sangsi tegas kepada oknom tersebut.

Selain itu pula mereka meminta pihak universitas melakukan jumpa pers dalam rangka meminta maaf kepada PMII secara kelembagaan.

"Jika kedua permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak Universitas, maka kami akan melakukan Demontrasi susulan dengan jumlah kader yang lebih banyak", ancam Putra Selaku Pengurus Cabang PMII Sumenep.



Lanjut Putra, pihaknya memberikan jangka waktu untuk memproses tindakan tersebut sampai hari jum'at,  jika tetap tidak ada tindakan nyata dari kampus kami akan aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak, kemunkinan dengan melibatkan kader se madura atau bahkan lebih luas lagi.

"Karena ini menyangkut kelembagaan maka kemunkinan besar kader PMII diluar sumenep akan ikut serta jika nanti ada aksi susulan", tegasnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Abshoril Fithry, menimpali terkait persoalan tersebut sudah dilakukan proses, namun pihaknya pihaknya menyatakan masih belum bisa menghakimi oknom dosen tersebut.



"Dalam fakultas Hukum ada istilah asas praduga tak bersalah, jadi untuk menghakimi dosen tersebut nantinya harus lewat dewan kehormatan Kampus Universitas Wiraraja", tutupnya. (Sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2NgVoSW
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top