October 02, 2018

Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pulau Kangayan

| October 02, 2018 |
MOKI, Sumenep, Polres Sumenep Madura, Jawa Timur ungkap dua kasus pembunuhan di kecamatan pulau Kangayan Sumenep.



Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen menerangkan, dalam kasus yang di latar belakangi Isu Santet, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Yakni MH (19), SN (32) dan MZ (17), semuanya merupakan warga Desa Paseraman.

“MH ini masih sekolah SMA kelas III sementara MZ juga masih duduk dibangku SMA kelas II,” katanya. Selasa (2/9/18).



Menurutnya mereka bertiga mempunyai peran berbeda saat aksi pembuahan yang terjadi pada Kamis, 20 September 2018 lalu. MH berperan sebagai pelaku, sedangkan MZ saat itu ditugaskan untuk menyatroni korban. Sedangkan SN yang mengantarkan MH ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban dibunuh usai datang dari pengajian di belakang rumah korban dengan menggunakan celurit,” terangnya.

Sementara motif pembunuhan itu karena dendam pribadi. Sebab, keluarga MH meninggal dunia yang diduga karena disantet oleh korban. “MH menduga korban tukang santet. Karena Kakak dan kedua orang tua MH meninggal dunia karena sakit yang tidak wajar. Dan MH sering bermimpi didatangi pelaku,” jelasnya.



Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sementara tersangka yang diketahui masih dibawah umur mendapat perlakuan khusus dibandingkan tahanan lain.

Sementara Kasat Reskrim  AKP Tego menjelaskan kasus pembunuhan kedua,  pelaku adalah NS (45)  dengan alamat Desa Timur Jang jang kecamatan pulau Kangayan Sumenep, Sedangkan korban bernama Taslima (60) alamat yang sama dengan tersangka NS.

“Korban selalu di fitnah telah menyihir NS, lalu korban mendatangi rumah pelaku dan terjadi cekcok mulut yang selanjutnya pelaku.NS mengambil pisau kedalam rumahnya dan menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia di tempat”, tutur AKP Tego.



Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembunuhan dengan perencanaan akan di jerat dengan Pasal 340.KUHP.dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," tutupnya.(sar)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2y75j7P
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top