TOPINFORMASI.COM
Tiga Lingga - Sukma Singarimbun warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, tidak terima atas persoalan yang dia laporkan di Polsek Tigalingga, Kabupaten Dairi, sebab 1 tahun 3 bulan belum ada titik terang, dan diduga dikondisikan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri.
Sukma (Korban) mengatakan, bahwa proses laporan polisi nomor : LP /B/15/IX/2024/SPKT/Polsek/ Polres Dairi/ Polda Sumatra Utara tanggal 12 September 2024 sekira pukul 12.27 WIB di Polsek Tigalingga, berliku - liku tanpa ada titik terang dan terkesan jalan di tempat oleh Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri.
Sukma (korban) kepada wartawan di Medan, Sabtu (10/1/2026) mengatakan, pada tanggal 11 April 2025, Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias RI dan BS, mengarahkan dirinya untuk menanda tangani surat permohonan berdamai. Karena dirinya terlalu percaya dengan mereka berdua, dan Sukma menandatangani sebuah surat dan dirinya kurang tau isi surat tersebut.
Masih dengan Sukma menjelaskan, sepengetahuannya, kalau surat perdamaian itu harus ada tanda tangan bermaterai dari pihak pertama (pelapor) dan pihak kedua (terlapor) dan harus juga ada tanda tangan saksi, minimal 2 orang dan juga adanya surat SP3 sesuai UUD nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 Ayat 2, tetapi ini tidak ada sama sekali, dan lebih parahnya lagi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang terima saja tidak ada stempel resmi dari Polsek Tigalingga, terangnya.
Yang paling mengejutkan lagi, adanya surat permohonan perdamaian dari Sukma Singarimbun, yang seorang korban, secara logikanya tidaklah mungkin korban menjadi pemohon untuk berdamai, seharusnya seorang pelaku yang bermohon, agar tidak di tangkap Polsek Tigalingga, karena telah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penggelapan mobil, ada apa ini jangan-jangan adanya diduga kongkalikong antara terlapor dan diduga Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri.
Sukma sangat Kecewa dengan Polsek Tigalingga, padahal tanggal 9 Desember 2025 melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan telah keluar surat penetapan tersangka : SP.Tap/42/XII/RES/1.11/2025/Reskrim, tetapi sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran terkesan kebal hukum.
Karena kecewa dengan Polsek Tigalingga, Sukma juga telah melaporkan melalui dumas ke Polda Sumatera Utara, dengan Nomor REG : STPM 16/VI/2025, pada tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Sukma berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, agar mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga A alias Ri karena diduga adanya keberpihakan untuk diduga terlapor.
Terpisah saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan, SH melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6743-1xxx, sampai berita ini terbit belum membalas isi pesan tersebut dan masih irit berbicara.
Teks photo.
Mengaku kecewa, laporan Sukma Singarimbun setahun lebih di Polsek Tigalingga diduga jalan ditempat, Sabtu (10/6/2026).
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Mwtb1r4
Berita Viral
No comments:
Post a Comment