January 10, 2026

Gasak Sparepart Mobil di Teras Rumah, Pencuri di Medan Johor Diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua

| January 10, 2026 |

MEDAN – TOPINFORMASI.COM
Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus seorang pria pelaku spesialis pencurian suku cadang (sparepart) mobil berinisial AA (32), warga Jalan STM Suka Tani, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/01/2026) dini hari setelah sempat buron selama sepekan.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Irwansyah Hasibuan (45). Korban melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting dari mobil Toyota Corolla miliknya yang terparkir di teras rumah di Jalan STM Suka Tabah pada Sabtu (03/01/2026) lalu.

"Korban menyadari pencurian tersebut saat hendak memanaskan mesin mobil. Ia terkejut melihat bagian depan mobilnya sudah preteli. Pelaku masuk ke area teras rumah yang sebenarnya sudah dipagari besi," ujar Kompol PS Simbolon dalam keterangannya.

Adapun barang bukti yang hilang meliputi radiator, kondensor AC, alternator, hingga dinamo sirine alarm. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang cukup besar dan langsung membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH dan Panit 1 Opsnal Ipda Andrianta Sembiring melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan STM. Saat dilakukan penyisiran, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Suka Tani. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua.

Dari hasil interogasi, tersangka AA mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebutkan melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini tersangka AA beserta barang bukti berupa satu unit radiator, satu unit kondensor AC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6OmxPhG
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top