MEDAN - TOPINFORMASO.COM
Kejaksaan Negeri Medan menepis tudingan tidak profesional menangani perkara pencurian yang menjerat Irfan Afandi. Bantahan itu disampaikan menyusul video yang viral diakun TikTok dan menuduh aparat mengabaikan jadwal persidangan padahal para saksi sudah menunggu beberapa lama di Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/01/2026) di kantornya, menegaskan perkara tersebut sejak awal direncanakan digelar di ruang Cakra 4 PN Medan, untuk mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (08/01/2026).
Deny menjelaskan bahwa jaksa telah memanggil saksi dan menunggu jadwal sidang. Jaksa juga sudah berkomunikasi dengan Panitera Pengadilan. Namun diinformasikan oleh Panitera, Ketua Majelis Persidangan, Girsang, berhalangan hadir karena sedang sakit.
Alhasil, sidang terpaksa ditunda dan dibubarkan sejak pukul 17.00 WIB. Disebutkan Deny, bertepatan Jaksa Penuntut Umum Elfina Elisabeth Sianipar juga sedang beracara dipersidangan lain di Ruang Cakra 6, maka JPU tersebut meminta tolong kepada jaksa lain untuk menjelaskan perihal tersebut kepada saksi.
Sebelumnya viral disebuah akun Tiktok yang menuding jaksa bekerja tidak profesional. Divideo berdurasi pendek itu disebutkan, jaksa dan hakim mengulur jadwal sidang namun tidak diinformasikan kepada saksi, padahal sudah disuruh hadir sebelum jadwal persidangan. Video itu dibuat dipelataran parkir gedung PN Medan. (rel)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/xO1rfvN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment