Asahan, TOPINFORMASI.COM— Kabar mengenai seorang anggota TNI aktif berinisial SM yang disebut-sebut bekerja sebagai karyawan PKWT di PT Bakrie Sumatra Plantation (PT BSP) menjadi sorotan masyarakat Asahan, Selasa (18/11). Isu tersebut beredar luas setelah muncul informasi bahwa personel TNI itu diduga diangkat menjadi Juru Periksa (Juper) oleh manajemen perusahaan dan memiliki nomor induk sebagai karyawan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SM, yang masih berstatus aktif sebagai personel TNI, diduga telah resmi diangkat menjadi karyawan PKWT oleh pihak manajemen perkebunan. Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat aturan yang melarang anggota TNI aktif bekerja di perusahaan sipil.
Manajemen PT BSP Bantah
Area Manajer PT BSP, Raju, saat dikonfirmasi media, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Tak benar adanya pengangkatan Juper berinisial SM. Dia hanya Pam Swakarsa,” ujar Raju secara singkat.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang berkembang bahwa SM telah menempati posisi sebagai Juru Periksa di unit PKWT perusahaan.
Sumber Warga Tetap Meyakini Ada Pengangkatan
Meski demikian, seorang narasumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keyakinannya bahwa SM benar telah diangkat menjadi karyawan PKWT.
Menurut sumber tersebut, SM bahkan disebut telah terdaftar sebagai karyawan tetap dalam dua bulan terakhir.
“Hal ini jelas melanggar hukum karena SM masih aktif sebagai anggota TNI,” ungkap narasumber tersebut.
Isu ini semakin memanas karena dugaan pelanggaran aturan disiplin militer dan potensi benturan kepentingan jika anggota TNI aktif bekerja pada perusahaan swasta.
Pihak Arsip PT BSP Tidak Memberi Respons
Media juga berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Taufik, bagian arsip PT BSP yang diduga mengetahui proses administrasi pengangkatan karyawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Taufik tidak memberikan respons ataupun keterangan apa pun terkait status SM.(red).
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/cOrJkLe
Berita Viral
No comments:
Post a Comment