Medan, TOPINFORMASI.COM— Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumatera Utara dan Kelompok Tani Asahan di Gedung DPRD Sumut pada Senin (17/11) menjadi perhatian publik. Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2022.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sumut, Merta Siahaan (PDI Perjuangan), bersama anggota Komisi B A. Rivai Tambunan (Gerindra).Samsul Kamal (Golkar),Iskandar SE (PKS),Hadir pula perwakilan dari BPN Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, serta Dinas Kehutanan Sumut.
Kelompok Tani Tolak Perpanjangan HGU PT BSP
Dalam RDP, perwakilan Kelompok Tani Asahan menyampaikan keberatan mereka atas rencana perpanjangan HGU PT BSP. Mereka meminta pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan seluas sekitar 1.400 hektare, serta menolak pengajuan perpanjangan karena dinilai cacat prosedur.
Salah satu poin keberatan yang diungkapkan ialah dugaan bahwa Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, tidak pernah menandatangani rekomendasi atau persetujuan terkait perpanjangan HGU, namun dokumen tersebut tetap diproses. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan dinilai mencederai legalitas administrasi.
PT BSP Dianggap Hambat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kelompok Tani Asahan juga menilai keberadaan kebun PT BSP selama puluhan tahun telah menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Mereka menilai akses masyarakat terhadap lahan pertanian terbatas karena dikuasai perusahaan, sehingga mempengaruhi perkembangan ekonomi dan kependudukan.
> “Kami meminta tanah yang HGU-nya sudah habis agar dikembalikan ke negara, lalu dikelola masyarakat untuk pertanian,” ujar perwakilan Kelompok Tani dalam RDP tersebut.
Keputusan Menunggu ATR/BPN Pusat
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Komisi B DPRD Sumut menyimpulkan bahwa keputusan final terkait status lahan berada di tangan Kementerian ATR/BPN Pusat.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, A. Rivai Tambunan, menegaskan bahwa DPRD akan turut mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung ke kementerian.
“Segala keputusan ada di ATR/BPN Pusat. DPRD Sumut bersama masyarakat akan segera ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Rivai.
PT BSP Dinilai Melanggar Kesepakatan
Dalam RDP, Kelompok Tani juga mengungkapkan bahwa PT BSP diduga melanggar kesepakatan Peraturan Bupati (Perkab) terkait pengelolaan lahan, sehingga dinilai tidak layak mendapat perpanjangan HGU. Mereka menegaskan bahwa proses perpanjangan dianggap cacat hukum apabila tetap dilanjutkan.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Sumut akan mengawal proses ini hingga ke tingkat kementerian demi mencari keadilan bagi masyarakat Asahan. (Red).
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/1Tmp2q8
Berita Viral
No comments:
Post a Comment