TOPINFORMASI.COM-Terkait salah satu surat ke Ombudsman dari 12 Lembaga Negara yang disurati warga melalui kuasa hukumnya Riki Irawan, SH, MH, terkait PT Universal Gloves (UG) di Patumbak, Kab Deli Serdang yang meresahkan warga Terkait bau busuk, meminta agar Ombudsman di Sumut, suatu lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk melindungi kepentingan individu dari pelanggaran oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang bertugas memberikan layanan publik, Ombudsman agar meminta Bupati Deli Serdang turun ke warga untuk mendengarkan keluhan warga, imbas dari Gudang penampungan dan pengolahan cangkan sawit PT UG.
"Ombudsman selaku suatu lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, agar meminta Bupati Deli Sedang turun mendengarkan keluhan warga Terkait bau tak sedap dari Gudang penampungan dan pengolahan cangkang sawit buat bahan bakar PT UG, " Ungkap Riki.
Lanjut Riki bahwa Bupati Deli Sedang yang dapat turun langsung ke masyarakat sekitar yang berdampak dari penampungan dan pengolahan cangkang sawit PT UG,
"Agar Bupati Deli Serdang paham persoalan yang menimpa warganya di sekitaran Gudang penampungan dan pengolahan cangkang sawit PT UG. Biar jelas apa keluhan warga, " Terangnya.
Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/10), mengatakan bahwa dirinya belum menerima langsung suratnya.
*Saya masih diluar dan belum menerima suratnya, " Katanya.
Sebelumnya diberitakann dugaan cemari lingkungan, PT Universal Gloves dilaporkan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke 12 Lembaga Negara.
Pasalnya, bau busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves membuat warga Desa Patumbak Kampung tersiksa.
Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah mereka, menimbulkan bising dan getaran dari alat berat yang tak pernah berhenti bekerja.
Tak tahan lagi, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM.
Surat bernomor Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 itu memuat sederet tuduhan. Mulai dari bau menyengat, kebisingan, rumah warga yang retak, hingga keberadaan gudang yang berdempetan dengan permukiman dan lokasi latihan karate anak-anak.
"Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi," ujar kuasa hukum warga, Riki Irawan, Minggu, (28/9/2025).
Lanjut dijelaskan Riki, alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat justru bergerak cepat melayani laporan perusahaan.
Teranyar, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak dengan tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves.
Pemanggilan terhadap warga tersebut berdasarkan pihak PT Universal Gloves yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025.
"Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat," jelas Riki.
Dalam surat pengaduan itu, Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 62 ayat (2): Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: Penghentian sumber pencemaran
Pemulihan lingkungan dan Pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Kemudian, Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara Pasal 69 melarang keras pembuangan limbah tanpa pengelolaan.
"Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga," tegas Riki.
Namun, bagi warga Patumbak, persoalan ini bukan sekadar soal bau tak sedap. Mereka merasa ditinggalkan negara.
"Polisi yang mestinya melindungi, justru sigap melayani laporan perusahaan," imbuh Riki.
Pertanyaan yang menggantung, kata Riki, sangat sederhana.
"Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?" pungkasnya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/sT6f5kY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment