January 06, 2025

LIPPSU " Pernyataan Kadis PUPR Sumut Kembalikan Lebih Bayar Rp 1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kekas Daerah Kabur dan Abuh abuh

| January 06, 2025 |

Medan, TOPINFORMASI. COM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Mulyono, dalam keterangan Press-nya pada Akhir Tahun 2024 Selasa, (31/12) di Jalan Sakti Lubis No.7-R Kantor Dinas PUPR menyatakan telah mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan Pemeliharaan Jalan Jembatan ke Kas Daerah dan telah selesai bayar pada Bulan Juli 2024 sebesar Rp.1.388.574.415,18.

 Sesuai dengan Instruksi BPK RI Perwakilan Sumut. Direktur Eksekutif/Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik sangat mengapresiasi kinerja Kadis PUPR Pemprovsu. Kita juga menyikapi laporan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024, terkait APBD Tahun 2023 adanya temuan BPK RI dalam auditnya, bahwa dalam kegiatan pemeliharaan jalan jembatan PUPR Pemprov Sumut ternyata ada kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.388.574.415,18 kepada 3 perusahan yang melaksanakan proyek tersebut, yaitu PT. JO (Rp.553.400.111,18), PT.SPA (Rp.563.747.566,81) dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89), temuan ini disebabkan kurangnya pengawasan oleh Dinas PUPR Provsu atau adanya Kolusi, Gratifikasi maupun Korupsi, Jelas Azhari A.M Sinik 
 pada Media Rabu (1/1/2025) di Warkop Agam Komat Jl. Amaliun Medan.

 Membaca dan memperhatikan dari pernyataan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono, bahwa beliau memastikan pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah (Kasda) sudah dilaksanakan sejak Juni tahun 2024 selesai Juli 2024. Dengan rinci Mulyono mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah di setor Ke Kasda 13 Juni 2024, PT. JO tanggal 26 Juni 2024 dan PT. AR tanggal 17 Juli 2024. Juga menyatakan mereka patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI terhadap pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut dan sudah selesai semuanya di bulan Juli 2024. “Ya, pernyataan yang disampaikan Pak Mulyono itu sebagai Kadis PUPR Provsu di hadapan para awak media itu sah sah saja dan kita apresiasi, namun LIPPSU juga punya penilain tersendiri, selaku lembaga pemerhati pembangunan yang diatur dalam UUdanPeraturan.” Yang akrab disapa Ari Sinik. Dalam pernyataan Kadis PUPR Provsu, ada lima point yang kita evaluasi dan tanggapi, Pertama mengapa baru di akhir tahun disampaikan kepada Publik, apa karena adanya komfirmasi yang dilakukan oleh salah satu awak media, dan itupun tidak dijawab oleh Mulyono selaku kadis PUPR Provsu. Kedua menyatakan sudah dikembalikan tapi tanpa ada menunjukan bukti setoran kepada Publik. Ketiga, tidak terlihat adanya keterangan maupun penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku penerima dan Pemegang Kas Daerah. Ketiga poin ini kami nilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keterangan ini jelas kabur dan abuh-abuh. Keempat mereka katanya patuh atas perintah dan Instruksi BPK, sementara mereka selaku ASN, kan disumpah atas Jabatan yang diemban, mengapa mereka tidak takut dengan termakan sumpah sendiri.

 Ini jelas melanggar UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terakhir kelima adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas kelebihan bayar, nah ini dapat dipidanakan adanya melanggar UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, atas kerugian Negara. Jelas Azhari Sinik. Sebelum menutup pembicaraan, Ari Sinik juga menjelaskan kepada awak media, kita akan tetap mengevaluasi, mengusut dan melaporkan kepada PH serta mempublikasikan kepada Publik terkait kinerja PUPR Provsu dalam lima tahun belakangan ini yang menjadi masalah, dan itu pasti masih banyak masalah yang selama ini ditutup tutupi. 

Kewajiban kita mengawasi jalannya pembangunan dengan mempergunakan Uang Negara dari pajak rakyat, jangan kita rakyat ini menjadi sapi perahan oleh Pemerintah, sementara mereka hidup dengan kemewaan diatas keringat rakyat, bila perlu kita lakukan pembuktian terbalik atas harta dann kekayaan mereka, tutup Azhari Sinik.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/l3abwUr
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top