January 22, 2025

KPK dan Kejatisu Harus Memeriksa Dana CSR di PT. INALUM

| January 22, 2025 |

TOPINFORMASI. COM, Lagi lagi Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Inalum mendapat sorotan tajam dari mahasiswa PMI (pergerakan mahasiswa intelektual)dan Masyarakat Kabupaten Batu Bara. Dalam pernyataan keras yang disampaikan oleh Ketua PMI (Pergerakan mahasiswa intelektual) Riki pratama , pada Diskusi kamis (16-01-2025) di Medan saat ngopi bareng di kantin POLDASU,sehabis orasi di depan halaman POLDA SU jalan.sisigamaraja tanjung morawa.

 Ketua PMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit mendalam terhadap dana CSR perusahaan tersebut.

Ricky menjelaskan kan akan melakukan aksi demonstrasi ke INALUM di tanggal 23-01-2025,nomor surat//036/DPP-SU/lX/2024 agar pihak penegak hukum memeriksa pihak inalum.

Ricky menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa dana CSR PT. Inalum telah digunakan secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi praktik nepotisme dalam pengelolaannya. “Jika benar dana ini disalahgunakan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR, Tegas Ricky dan FORMAS Ke Pada PT.Inalum .

Kita harus berkaca dari kasus yang lagi hangat hangat nya di publik tentang CSR di BANK INDONESIA (BI) yang di periksa KPK.

Riky  menilai bahwa CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. Namun, ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas.hampir 49 tahun Inalum berdiri di kabupaten Batubara tidak memberikan dampak Positif terhadap masyarakat Batubara

Riky menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Peyalahgunaan CSR ini bisa juga masuk UU tindak pidana korupsi.

kasus dugaan korupsi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan persoalan kecil. Tutur Ricky Dana CSR adalah hak masyarakat, Hampir +- Puluhan tahun Inalum Lamanya Berdiri hampir 49 tahun Tapi Masih Juga Ada Yg Belum Realisasi Tepat Kepada Masyarakat Yg Membutuhkan, apakah Dana *CSR PT.Inalum* Hanya Untuk Masyarakat Sekitaran Yg Dekat dengan Pimpinan PT Inalum..?? Saya Rasa Batu Bara Sangat Luas Untuk Sebagai Mana Masyrakat Nya Bisa Menerima Bantuan Dana CSR tersebut.

Ini bukan celah bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri. APH dan PPATK harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada yang bermain-main dengan dana ini,”

Ketua PMI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan terkait implementasi CSR. Menurut Riky, banyak perusahaan besar yang mengklaim telah menjalankan program CSR, namun dalam praktiknya, pelaporan yang disampaikan sering kali tidak transparan dan jauh dari kenyataan di lapangan.

“PMI dan Formas (forum masyarakat batubara)mendesak agar PT. Inalum membuka secara transparan rincian alokasi dana CSR mereka, mulai dari siapa yang menerima, berapa jumlahnya, hingga bentuk program yang telah dijalankan. Masyarakat berhak tahu!” serunya.

Tokoh masyarakat menyerukan agar masyarakat turut mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah meningkatkan regulasi serta pengawasan terkait CSR. Riky juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memastikan bahwa dana CSR benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

“Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi nepotisme atau penyalahgunaan dana di negara ini, terutama di perusahaan sebesar *PT. Inalum* yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Riky pratama  menutup pernyataannya.

Forum masyarakat batubara dan mahasiswa PMI berharap KPK dan kejaksaan tinggi sumut harus memeriksa perusahan BUMN (Inalum) tentang dana CSR.

ini menjadi momentum bagi pemerintah Daerah Maupun Pusat dan Pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan CSR di masa mendatang. Dana CSR bukanlah “uang milik *segelintir* orang,” melainkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan. Kritik ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan menjadi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.(team)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/JeVygN8
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top