Batubara. Topinformasi.com
Menanggapi berita miring terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara yang terjadi pada 25 September 2024, Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menegaskan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Kita sudah melaksanakan prosedur yang ada, kita juga akan melakukan upaya terbaik yang bisa kita lakukan,” ujar AKP AH. Sagala dalam klarifikasinya pada Senin 7/10/2024 sekitar pukul 10: Wib.
Menurutnya, laporan terkait kasus ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batubara pada 25 September 2024. Namun, pemberitaan yang menyudutkan kinerja Kepolisian sudah muncul pada 5 Oktober 2024.
“Sementara kita masih menunggu hasil visum dari RSU Bidadari Batubara. Hasil visum merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan,”ujarnya.
Dikatakan Sagala, Polres Batubara telah melakukan berbagai langkah dalam penanganan kasus ini, mulai dari menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan wawancara terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Selain itu, pihak kepolisian juga membawa korban untuk melakukan visum di RSU Bidadari dan telah mengirimkan permintaan hasil visum et repertum (VER) untuk memperkuat proses penyelidikan, serta melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan saat ini Reskrim Polres Batubara tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, "sambung Sagala
Polres Batubara berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan memastikan penanganan yang maksimal", pungkas Sagala.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Rabu 25 September 2024, saat itu Mawar (korban) menunggu kakaknya menjemput dirinya setelah pulang sekolah, dan menunggu di depan gerbang sekolah, tak lama datang terduga pelaku S warga Gunung Bandung, dan mengatakan, “Ayo aku antar,” namun ajakan S ditolak oleh korban,
Namun S menyakinkan korban dengan mengatakan, “Aku teman kakakmu” dengan mendengar perkataan itu, korban sempat menolak, namun akhirnya korban mengiyakan ajakan itu.
Selanjutnya terduga pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, namun pelaku bukannya menganr korban pulang, melainkan membawa korban ke perkebunan sawit PTPN4 Tanah Itam Ulu. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/gsGh0Sv
Berita Viral
No comments:
Post a Comment