TOPINFORMASI.COM,Medan - Terkait Kompensasi PHK PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM 1) Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang sempat digeruduk Puluhan karyawan diduga mengkangkangi Undang - undang ketenaga kerjaan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban angkat bicara.
"Thanks akan kami selidiki", tegas Kapolres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi tim awak media Sabtu (5/10/2024) melalui hp sellularnya via whatsapp.
Diketahui dari Perppu Cipta kerja PP 35/2021 bahwa para karyawan yang sudah bekerja selama lebih kurang 25 Tahun kerja berhak mendapatkan Upah Pekerja (UP), Uang pengganti hak (UPH), Uang penghargaan masa kerja (UPMK), Namun, para karyawan bukan mendapat hak nya malah diduga telah diintimidasi dari pihak Perusahaan PT Medan Canning dan Ketua SPSI, Sri Rezeki melalui bendaharanya M Daulay.
Mendengar keluhan para karyawan tersebut, tim awak media mendatangi langsung ke PT Medan Canning saat hendak konfirmasi lanjutan dengan General Manager (GM) Yendi, Senin (07/10/2024) Siang, disayangkan tim awak media ditolak dan tidak diterima oleh pihak perusahaan dengan alasan harus terlebih dahulu membuat janji untuk bertemu serta dilarang mengambil foto lokasi, padahal setiap wartawan dibekali oleh Undang-undang kebebasan pers nomor 40 Tahun 1999 untuk keseimbangan pemuatan berita yang harus menjalani konfirmasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Terpisah, saat mencoba mengonfirmasi beberapa kali langsung oleh ketua SPSI Sri Rezeki melalui hp sellular nya via whatsapp tidak menggubris padahal terlihat berdering saat dilakukan panggilan. Sementara itu, dicoba kembali dikonfirmasi oleh Bendahara SPSI M Daulay melalui whatsapp, nomor tim awak media langsung diblokir oleh dirinya.
Pemberitaan sebelum nya. PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries ( Medan Canning ) yang berada di Kawasan Industri Medan ( KIM 1 ) Jalan Pulau Kangean, Kecamatan, Medan Deli, Kota Medan digeruduk Puluhan pekerja, Jumat (4/10/2024). Pasalnya, diduga PT Medan Canning memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan PHK Puluhan pekerja yang sudah lebih kurang bekerja 25 Tahun dan tak diberi tunjangab PHK berdasarkan Undang - undang tenaga kerja.
Alhasil, Puluhan Karyawan mendatangi dan meminta Upaya Bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM PENJARA untuk penanganan semena-mena terhadap para karyawan yang di intimidasi perusahaan terkait pemutusan hubungan Kerja ( PHK ) kepada Puluhan Karyawan oleh PT Medan Canning.
Diketahui awak media dari para pekerja menjelaskan, para karyawan untuk mendapatkan PHK yang harus nya sesuai dengan Undang - undang tenaga kerja di Politisir oleh Pihak Perusahaan dengan memaksa karyawan mengambil tunjangan yang angka nominal nya jauh dari harapan para Karyawan dan mengintimidasi atau memaksa dengan ingin membayar sesuka hati untuk para karyawan yang akan di berhentikan oleh perusahaan.
Seperti yang di katakan Ibu Nur Hidayani salah satu karyawan yang di PHK diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan Ketua SPSI, Sri Rezeki melalui bendahara nya Musni Daulay.
"Yang mau ambil PHK hari ini, ini ku kasih 47 Juta, kalau tidak mau sekarang atau nanti - nanti akan berkurang tidak segini lagi", ungkap M Daulay kepada para karyawan di praktekkan Nur dihadapan tim awak media.
Ditambahkan Ibu Nur Hidayani menungkapkan, merasa tersudut terpaksa menerima apa yang telah di berikan oleh pihak Perusahaan walau ini tidak adil baginya yang telah bekerja lebih dari 25 tahun.
Lebih miris nya lagi, upaya dugaan intimidasi juga di lakukan oleh General Manager (GM) perusahaan yang diketahui nama nya dari karyawan bernama Yendi mengatakan kalau mau saya urus 35 juta dan Kepada Personalia itu hanya 30 juta.
Tak sampai disitu saja, pihak SPSI yang harus nya melindungi hak - hak para buruh disayangkan tidak membela hak karyawan, hanya bisa memberikan kurang lebih 40 juta kepada para karyawan yang telah di PHK.
Hal ini jelas penerapan UUD ketenaga kerjaan yang harus di patuhi oleh perusahaan telah di kangkangi oleh PT.Medan Canning dengan mengabaikan dan semena - mena terhadap hak - hak Karyawan pada perusahaan tersebut.
Hj.Tri Atnuari SH.Mhum dan LSM PENJARA yang menjadi kuasa hukum dari para Puluhan karyawan menjelaskan, saat ini kami bersama LSM Penjara akan mengambil tindakan langkah - langkah Hukum untuk melindungi dan mejadi perpanjangan suara para karyawan yang mayoritas Kaum hawa dan akan mengawal ketidak adilan kepada hak - hak mereka sebagai karyawan dari Perusahaan tersebut .
"Banyak Poin - poin pelanggaran dalam UUD Ketenagakerjaan yang di langgar oleh perusahaan dan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Kepada perusahaan dan nantinya kita akan melaporkan ke Dinas ketenaga kerjaan dan harapan kami pihak perusahaan agar bisa Komperatif dan menaati UUD ketenaga kerjaan dan memberikan hak PHK sesuai yang ada dalam perundang undangan tenaga kerja," Jelas nya.
Terpisah, Bendahara SPSI M Daulay saat dikonfirmasi tim awak media via whatsapp perihal dugaan intimidasi kepada para pekerja serta diduga telah membela pihak perusahaan memblokir whatsapp tim awak media hingga berita ini diterbitkan, terlihat dari cek lis dua biru awalnya hingga akhir hanya cek lis 1 tanpa gambar profil.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/BSCbZzM
Berita Viral
No comments:
Post a Comment