August 08, 2024

KPU Batubara Belum Terima LHKPN Enam Caleg Terpilih Lima Dari Partai PDIP Satu Demokrat

| August 08, 2024 |


Batubara. Topinformasi.com
Dari 40 calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024, hingga 8 Agustus 2014 hanya 34 caleg terpilih yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara. Kamis 8/8/2024.

Dengan demikian, masih ada enam caleg terpilih yang belum menyerahkan laporan tersebut dan terancam tidak dilantik", hal itu disampaikan Sulianto (Komisioner KPU Bidang Penyelenggara). 

Dijelaskan Sulianto, “lima caleg terpilih berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batubara dan satu caleg dari Partai Demokrat,”ucapnya.

Sulianto mengatakan, penyerahan tanda terima LHKPN merupakan kewajiban, dan telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Ayat (1) dari pasal tersebut menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, ayat (2) menyebutkan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih harus diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan. “Jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih untuk dilantik,”beber Sulianto.

Benar masih ada waktu untuk enam caleg terpilih untuk menyerahkan LHKPN, "kita mengingatkan agar tidak lengah, karena batas akhir pengembalian adalah 21 hari sebelum pelantikan. 

Jika LHKPN tidak diserahkan hingga batas waktu, “konsekuensinya bagi caleg terpilih namanya tidak akan kami sampaikan, karena belum melengkapi persyaratan pelantikan,” tegasnya. (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/eVGZqzI
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top