Medan, TOPINFORMASI.COM- Ratusan Unit bangunan di dalam Komplek CBD Polonia belakang, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (20/6).
PBG merupakan Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) PBG DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE sesalkan tidak adanya ketegasan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait izin ratusan bangunan berlantai dua yang berlokasi di Komplek CBD Polonia belakang, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Politisi asal Dapil 4 Kota Medan yang kembali duduk periode kedua ini pun mengatakan agar Walikota Medan mengevaluasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang PKPCKTR Medan beserta perangkatnya, yang dinilai telah lalai menjalankan tupoksinya.
Saat awak media mengkonfirmasi Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar melalui panggilan whatsapp menyampaikan akan melaporkan, Pak Lurah sudah melihat.
"Kita laporkan bang, Pak Lurah sudah melihat,"ungkapnya.
Saat awak media menelusuri lokasi bangunan, ditemukan puluhan pekerja beraktifitas dan pengawas juga tidak ada di tempat.(Tim)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/kSuVOtj
Berita Viral
No comments:
Post a Comment