Batubara. Topinformasi.com
Disnaker Perindag Kabupaten Batubara didamping Satpol PP selaku eksekutor penegak Perda kembali melakukan eksekusi di Pasar Delima Indrapura. Namun eksekusi yang sedang berjalan saat ini Selasa 21/11/2023 sekitar pukul 9:00 Wib mendapat penolakan dari para pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima itu sendiri.
Kuasa Hukum Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TPPPD) Indrapura Zamal Setiawan, S.H minta Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara Buhari Imran menghormati kesepakatan, yang telah di bangun yang sebagaimana rapat yang difasilitasi oleh Ombudsman perwakilan Sumut.
Permintaan tersebut disampaikan Zamal melalui pesan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa 21 November 2023.
Zamal juga mengajak semua pihak untuk memantau dan mengawasi, kinerja Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara terkait permasahan yang terjadi di Pasar Delima Indrapura.
Pada rapat yang digelar di Balai Latihan Kerja Dinaker Perindag di Desa Petatal Kecamatan Tanah Datar pada 11 November 2023
dengan agenda kesepakatan bersama perihal permasalahan 72 kios Pasar Delima Indrapura telah menghasilkan 3 kesepakatan.
Kesepakatan pertama adalah sepakat semua proses menjalankan Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 Tahun 2023 untuk semua pasar di Kabupaten Batu Bara.
Kedua, sepakat 1 kepala keluarga (KK) hanya boleh (mendapat) hak pakai 1 kios, jika berbeda KK itu tidak dipermasalahkan.
Ketiga, sepakat melaksanakan verifikasi dengan melibatkan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima dan Tim Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura untuk seluruh pedagang Pasar Delima sesuai Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 tahun 2023 dan berlaku adil.
Rapat tersebut dihadiri Perwakilan Ombudsman
Abyadi Siregar, Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Batubara Buhari Imran, Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu dan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura
Mula Tambunan.
Dijelaskan Zamal, saat ini ada 27 pedagang yang
mempertahankan haknya sebagai korban kebakaran pasar Delima tahun 2015
karena belum mendapat hak pakai atas kios yang telah dibangun. Sementara 42 pedagang lainnya telah diberi hak pakai kios di tempat tersebut.
Terkait itu, Zamal mengingatkan apabila ada langkah langkah represif yang berupaya menghilangkan simbol-simbol perjuangan para pedagang yang tergabung sebagai Tim Peduli, maka pihaknya menilai adalah tindakan maladministrasi.
Sedangkan untuk mengatasi permasalahan di Pasar Delima yang terjadi saat ini, Zamal menegaskan pihaknya tetap mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah mufakat.
Demikian pula guna menghindari potensi terjadinya kekerasan, Zamal mendorong pihak Polres Batubara dapat membantu mempertemukan para pihak. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/7VPGWyr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment