TOPINFORMASI.COM,Medan, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) RI turun langsung ke Polda Sumatera Utara guna memantau kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak dari oknum polisi AKBP Achirudin Hasibuan, Jumat (28/4/2023).
Sejak viralnya rekaman video yang disebut anak anggota polisi melakukan penganiayaan, Kompolnas mendatangi Polda Sumut untuk melakukan komunikasi dan koordinasi, serta meminta klarifikasi kepada inspektorat pengawasan daerah Polda Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Kompolnas mengatakan telah mendapat klarifikasi secara langsung dan melihat berkas perkara baik Aditiya Hasibuan maupun ayahnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin Hasibuan. Terhadap Aditya Hasibuan sendiri telah ditetapkan tersangka, maka Kompolnas agar berkas perkara segera lengkap untuk dilimpahkan ke JPU.
"Saya sebagai anggota Kompolnas RI sejak hari Jumat, tanggal 28 April sampai hari ini melakukan pemantauan langsung di Polda Sumut. Kami telah melihat, bahwa Polda Sumut terkait perbuatan Achirudin Hasibuan diproses secara profesional, transfaran dan akuntabel. Ini yang akan Kompolnas pantau terus," ungkap Yusuf.
"Oleh karena itu, mari kita percayakan dan dukung Polda Sumut untuk dapat memproses secara profesional, transfaran, dan akuntabel. Secara etik, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatan Achirudin, saya yakin sanksi yang paling berat tidak dapat dihindari Achirudin dari majelis sidang komisi kode etik Polda Sumut," bebernya.
Lebih lanjut, pria yang berkantor di Jakarta itu menuturkan terhadap informasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemblokiran rekening bank milik Achirudin oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terdapat transaksi yang mencurigakan dan BBM ilegal yang di dalamnya Achirudin diduga menerima gratifikasi, Kompolnas pun telah mendorong agar itu diselidiki. Sampai hari ini dugaan tindak pidana khusus tersebut telah dalam proses sidik oleh Polda Sumut.
"Terhadap Achiruddin Hasibuan, Kompolnas mendorong agar proses yang telah berjan segera dapat memberikan kepastian status hukum yang bersangkutan baik secar etik mapun pidana. Dalam hal ini kami telah melihat bahwa Propam dan Penyidik Polda Sumut telah terlihat sungguh-sunggug memrosesnya. Mudah-mudah dalam satu pekan ini, yang bersangkutan telah mendapatkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran kode etiknya," tuturnya.
Menurutnya, bagaimana pun apabila dilihat pada rekaman video yang viral itu, sangat tidak patut dan dan tidak pantas Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri membiarkan adanya perbuatan yang dapat disebut penganiayaan atau jika pun itu disebut perkelahian.
"Bagaimana pun Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri memiliki tugas memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Ini kok membiarkan, tidak memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak atau pun mencegah untuk tidak terjadinya penganiayaan atau apabila itu disebut perkelahian," tandasnya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/e1RHhnO
Berita Viral