GAYO LUES,TOPINFORMASI.COM
Kejari Kabupaten Gayo Lues fasilitasi perdamaian pekara perkelahian sesama perempuan lewat keadilan restoratif di kantor Kejari, Senin, 30/01/2023).
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi dalam konferensi pers tertulisnya menerangkan kronologis, petani perempuan berinisial AS (20) warga Kampung Pining, Gayo Lues harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan kepada SM (18), salah seorang warga Kampung Pining.
Berawal dari selisih paham, AS tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap SM. Akibatnya, persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh penyidik kepolisian setempat, AS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, yang melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi selaku Kajari berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan dan dihentikan penuntutan atas perkara itu.
Kajari menerangkan, pada Kamis, 19 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blengkejeren, Kejari memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga yang berselisih paham itu. Keduanya pun sepakat berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan hingga ke persidangan. Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Aceh.
"Pada hari Senin 30 Januari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Gayo LUes atas penganiayaan atas nama tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP," Ungkapnya.
“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Gayo Lues mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. AS akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” lanjutnya.
Kejari Gayo Lues segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada AS. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Ismail.(Abdi)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/yRY9kg3
Berita Viral
No comments:
Post a Comment