October 28, 2022

TERINDIKASI KURANG PROFESIONAL SALAH SATU INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS DINAS DISPERINDAG KOP DALAM BESENERGI DENGAN SEORANG JURNALIS.

| October 28, 2022 |


SAMBAS -- 28 OKTOBER 2022, Beberapa minggu yang lalu saya ingin konfirmasi dengan salah satu instansi pemerintah di DINAS DISPERINDAG KOP. saya mau kompirmasi tentang soal pembangunan pasar tradisional yang ada di poros jalan lingkar DI KECAMATAN GALING. KABUPATEN SAMBAS.


Saya selaku JURNALIS dan salah satu masyarakat sebut saja inisial "B" menjelaskan saya bangga dengan desa saya mulai banyak pembangunan khususnya pasar tradisional yang bernuansa ciri khas ala kota besar itulah sambas berkemajuan ujarnya kepada saya.


Sewaktu Awak Media kabar-investigasi.com mau kompirmasi dengan Kepala Dinas Disperindag Kop untuk menanyakan pembangunan tersebut, "itu memakai dana APBN dan pembangunan tersebut maseh dalam pekerjaan," ujarnya.


Dari hasil investigasi kami di lapangan memang masih dalam proses pekerjaan. Tapi yang sangat di kesalkan menurut saya sebangai seorang jurnalis kurang profesional nya BELIAU sebangai seorang panutan yang punya dedikasi tinggi dan berpengalaman seorang KADIS KABUPATEN SAMBAS.



Saya terkejut mendapati pesan rekaman suara dari salah satu rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. (LSM) yang bernama MOH GAUL yang lebih akrab dipanggil jenjen. Dengan no wa. 08570599xxxx . Dia menjelaskan kepada saya saya mendapat pesan WA nama mu bang samsul dan bertanya sambil mengirimkan foto kok ada foto bang samsul.


Setahu saya tidak ada dan tidak pernah saya kirimkan foto saya dengan siapa pun kecuali dengan keluarga saya. Bahasa percakapan tersebut rasa kurang menyenangkan.


Untuk memastikan saya ketemu dengan bapak mohon gaul yang lebih akrab jenjen. Di suatu tempat toko kopi dan dia menjelaskan "kau ada hubungi seseorang kh. Saya bilang ada mau kompirmasi terkait proyek pembangunan pasar galing di kecamatan GALING. Dengan salah satu Dinas. Untuk memastikan fakta saya kompirmasi dengan salah satu kepala DINAS pada beberapa dan ketemu di ruangannya terkait pesan suara tersebut itu ucapan orang yang kurang sopan ujarnya.


Tapi yang buat saya kesal sebangai seorang jurnalis kok ada pihak pihak ketiga dalam suatu kompirmasi seorang jurnalis dengan pihak instansi. Apakah memang seorang KADIS menyewa kepala pukul. Kalau memang ada kenapa masih ada hal itu terjadi di jaman now sekarang ini. Sedangkan saya BERSINERGI dengan pihak manapun.


Apakah kehadiran saya sebangai jurnalis meresahkan, saya sebagai sosial control. Dan membawa tugas Negara, Kalau dugaan saya benar saya sebangai KAPERWIL KALBAR MEDIA KABAR INVESTIGASI COM sangat mengutuk hal seperti itu, dengan menyebarkan foto saya dan rekaman percakapan melalui wa tampa seizin saya. Apa maksudnya,  siapa pihak ketiga dalam hubungan kompirmasi saya dengan Dinas terkait khususnya DINAS DISPERINDAG KOP masih menjadi teka teki?


Apa maunya pihak ketiga di balik layar tersebut ada apa masih menjadi tanda tanya acuan UU melarang menyebarkan foto atau profil seseorang tampa seiziin orang tersebut.


Menyebar luaskan data pribadi seseorang izin melanggar undang undang pasal 32 ayat 1,2,dan 3 undang undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpahak dan tanpa izin.


Yang jadi pertanyaan siapa yang menyebabkan foto saya dan ucapan melalui panggilan suara kepada moh gaul yang lebih akrab di panggil jenjen.


Reporter : Samsul Hidayat

Editor Publisher : Jeanshen



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/YZLAygO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top