PEKANBARU -- ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi pelapor Perusakan ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru terungkap tidak memiliki alat bukti dan tidak ada saksi membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru.
Al hasil, Ferry Sasfriadi terancam pasal laporan palsu Kriminalisasi Aktivis Anti korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Senior Riau Rudi Yanto.
Pasalnya, Alat bukti dan saksi yang melihat perusakan tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama sidang pembuktian yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, Ferry Sasfriadi juga terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong di persidangan, kebohongannya di persidangan terbukti dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah tentang fakta perusakan kunci magnetik pintu masuk ruangan BK DPRD Riau.
Kepada Majelis Hakim, Ferry mengakui kunci magnetik itu dibongkarnya sendiri dan dibawanya ketika melaporkan ke Polresta Pekanbaru dua minggu setelah kejadian, yakni Rabu 29 Desember 2021 pukul 00:29 WIB.
Keterangan bohong atau palsu Pelapor Ferry Sasfriadi terungkap dalam keterangannya sebagai saksi, Selasa (16/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kebohongan Ferry Sasfriadi terbukti dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait kunci perusakan kunci magnetik.
Kepada JPU dan Majelis Hakim, Ferry menerangkan kunci magnetik pintu ruangan BK DPRD Riau tidak pernah rusak sejak dipasang 2019, sampai dimasuki kedua terdakwa Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Senior Riau Rudi Yanto yang sedang liputan pembuatan video konten YouTube di ruangan rapat BK DPRD Riau tersebut 15 Desember 2021.
Kemudian, Ferry Sasfriadi merubah jawabannya ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto yang menyampaikan keterangan berbeda dengan keterangan Staf BK DPRD Riau Ninok menyatakan kunci magnetik itu pernah rusak dan diservis namun tetap error dalam artian walaupun tertutup rapat tidak terkunci. Kemudian, Ferry Sasfriadi merubah jawabannya kunci magnetik pernah diganti 2021 sebelum kedua terdakwa masuk.
"Karena, Pelapor memberikan keterangan bohong, saya meminta kepada Kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadikan catatan persidangan dan Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald langsung menegur Pelapor ketika itu agar memberikan keterangan yang benar karena berada dibawah sumpah dan ada konsekuensinya, " terang Rudi Yanto kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
"Ternyata benar Pelapor berbohong dalam persidangan, barang bukti kunci magnetik yang dihadirkan di persidangan pernah diservis ada tanda tanggal bulan dan tahun kapan itu diservis sesuai dengan keterangan Ninok dalam BAPnya. Dan itu juga disampaikan kuasa hukum saya dalam sidang Pledoi Senin kemarin," papar Rudi Yanto.
Tak hanya itu, kata Rudi, kebohongan lainnya Pelapor Ferry Sasfriadi ketika ditanya Hakim dan JPU sejak kapan kenal terdakwa Rudi Yanto. Ferry menjawab kenal terdakwa Rudi Yanto sejak 2019 yang berprofesi sebagai Wartawan Media Online yang bertugas liputan di DPRD Riau. Jawaban yang sama disampaikan ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto.
Namun, ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto, apakah Ferry Sasfriadi yakin kenalnya sejak 2019, karena jawabannya berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferry Sasfriadi kenal terdakwa Rudi Yanto sejak 2009. Faktanya, kata Rudi Yanto, tahun 2017 itu kita sudah saling kenal dan sering berbincang bersama almarhum Wartawan Irwansyah di ruangan Bagian Umum. Sementara itu, Almarhum Irwansyah meninggal dunia tahun 2018.
" Dan Pelapor Ferry Sasfriadi kembali berbohong dalam persidangan, dengan merubah jawabannya kenal saya sebelum tahun 2019 dan saya juga meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar menjadi catatan persidangan, " beber Rudi Yanto.
"Pelapor ini juga sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian tidak hanya pasal memberikan keterangan bohong di persidangan, tapi juga pasal menghalangi kerja wartawan pasal UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Laporan saya sudah diproses pihak kepolisian, " terang Rudi.
Keterangan Pelapor Ferry Sasfriadi memberikan keterangan palsu atau bohong diperkuat dalam Pledoi Terdakwa Rudi Yanto yang dibacakan Kuasa Hukumnya Eva Nora & Asociates, Meri Purnama Sari, Senin (24/10/2022) menyatakan bahwa terhadap alat finger print tersebut sebagaimana diperlihatkan di persidangan diketahui terdapat stiker/segel/apapun itu berupa kertas yang melekat pada finger print menunjukkan angka.
"Yang dipahami sebagai bulan dan tahun ataupun waktu dilakukannya perbaikan servis atas alat fingerprint tersebut. Patut diduga alat finger print pernah dilakukan perbaikan akibat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, " beber Meri.
Terdakwa Rudi Yanto menyatakan, JPU Yongki Arvius DKK tidak hanya gagal menghadirkan alat bukti dan saksi terhadap pasal 406 perusakan yang didakwakan. Karena, sejak dari awal laporan Ferry Sasfriadi tersebut tidak layak untuk diterima jadi LP (Laporan Polisi) karena jelas tidak ada kejadian perusakan, tentunya tidak ada alat bukti dan saksi. Ketika diminta Hakim tunjukan video CCTv perusakan yang didakwakan itu tidak bisa dihadirkan JPU Yongky Arvius DKK.
"Dan Hakim sempat geleng-geleng kepala karena video yang diputar yang ada hanya video kami sedang liputan membuat untuk Media dan Channel Youtube Wartakontras.com seperti yang sudah diberitakan sejumlah Media online, " terang Rudi.
"Perkara ini murni kriminalisasi, kami duga pesanan oknum Pejabat," ujar Rudi.
Apalagi, kata Alumni Faperika Unri ini, sebelum dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Rudi didiskriminasi diusir dari ruang publik kantin DPRD Riau, Kamis (23/10/2022). Kemudian, Muflihun yang menjabat Sekwan DPRD Riau ketika itu menuduh Rudi yang sudah 12 tahun liputan di DPRD Riau terekam CCTv melakukan perusakan dan mengobrak- abrik ruangan BK dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ternyata, tuduhan Muflihun tidak benar, tidak ada rekaman CCTv saya ataupun Larshen Yunus melakukan perusakan, dan laporan terhadap kami baru masuk 29 Desember 2021 dan kami baru tahu kami dilaporkan setahun kemudian bulan Januari 2022 dari pemberitaan media online, "
"Ketika itu, Muflihun saya laporkan ke Diskrimsus Polda Riau dan sempat diproses Muflihun akan diperiksa, " terang Rudi.
Usai membaca Pledoi Kedua Terdakwa Aktivis dan Jurnalis tersebut, Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald berjanji akan memberikan keputusan yang objektif dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, untuk semua pihak diingatkan jangan coba-coba untuk menghuhunfi kami, menemui kami, untuk mempengaruhi kami. Karena, percayalah keputusan nantinya objektif tidak terpengaruh oleh pihak manapun, " tegas Daniel Ronald SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim menjanjikan.
Alat bukti rekaman CCTv yang diputar di persidangan tidak ada terlihat terjadinya perusakan yang dilakukan oleh Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Senior Riau Rudi Yanto selaku terlapor. Tak adanya alat bukti dan saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dari awal memang kriminalisasi yang penuh dengan rekayasa dan diduga kuat atas pesanan oknum pejabat ini semakin terkuak di persidangan . Apalagi, kasus kriminalisasi ini terus dipaksakan JPU Kejari Pekanbaru dengan tuntutan 5 bulan hukuman penjara dengan perintah langsung ditahan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Yongki Arvius, Desmond Sipahutar dan Kicky Arityanto dibawah komando Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi saksi yang melihat adanya perusakan di ruangan BK DPRD Riau.
" Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) untuk memeriksa JPU Yongki Arvius DKK termasuk Kasi Pidum karena pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang didakwakan, tidak ada alat bukti dan saksi," terang Larshen Yunus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru memaksakan kasus dugaan perusakan kunci magnetik pintu masuk ruangan BK DPRD Riau Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tidak ada saksi mata dan alat bukti yang bisa dihadirkan JPU ada dakwaan dan tuntutan pasal 406.
"Dugaan pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, tidak ada alat bukti dan saksi berdasarkan fakta persidangan," kata Larsen Yunus.
Kesimpulannya, lanjut Larsen, bahwa Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru dan JPU Yongki Arvius DKK bersama telah berani bermain dengan nasib seseorang, berani memperkarakan sesuatu yang tidak kuat secara barang bukti maupun tidak ada peristiwa hukumnya.
"Ini tidak ada peristiwa pidana, tapi kenapa ngotot sampai sejauh ini, jangan sampai hukum yang harusnya jadi panglima, jangan sampai jadi pesanan oknum pejabat tertentu" tegas Larsen Yunus.
Kendati demikian, Alumni Alumni Sekolah Vokasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meyakini bahwa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentunya akan bersikap layaknya wakil tuhan di dunia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Larshen mengatakan pihaknya telah mengungkap semuanya itu dalam Pledoi atau pembelaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Daniel Ronald, SH, M. Hum, Senin (24/10/2022).
"Intinya kasus ini sangat janggal, jangankan sampai ke pengadilan, harusnya di LP (Laporan Polisi) saja ini tidak bisa diterima, karena harus ada dua alat bukti baru LP diterima," lanjut Larshen.
Alumni Sospol Unri ini menjelaskan, persoalan yang dia alami bersama Wartawan Senior Riau Rudi Yanto sudah bermasalah sejak di Satreskrim Pekanbaru, dimana Kasat Reskrim waktu itu yakni Kompol Andri Setiawan terkesan memaksanakan kasus ini naik tanpa dua alat bukti kuat.
"Kami bahkan pernah membuat sayembara untuk masyarakat yang bisa menemukan, mengetahui atau mendapati video adanya bukti kami melakukan perusakan, saya kasih hadiah 100 juta," terang Larshen Yunus.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Riau ini menilai, tidak hanya berdasarkan fakta persidangan saja , JPU Kejari Pekanbaru gagal dan tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan. CCTv yang diputar di persidangan sama sekali tidak ada perusakan sesuai pasal 406 yang didakwakan dan dituntut JPU Kejari Pekanbaru Yongki Arvius DKK.
"Ini jelas mereka mempermainkan nasib kami tidak objektif tuntutannya sesuai fakta persidangan mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, karena memang tidak ada perusakan," terang Larshen Yunus.
Sidang Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Senior Riau Rudi Yanto dilanjutkan Senin (31/10/2022) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (replik).
Reporter : Jhoni & Hendri
Editor Publisher : Jeanshen
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/34UsNGx
Berita Viral
No comments:
Post a Comment