from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/R8gt0NG
Berita Viral
WAYKANAN -- Pencarian manusia di sungai way kanan Kampung. Negara Mulya, Kecamatan Negara batin Kabupaten Way Kanan yang menghilang berapa hari yang lalu akhir nya di temukan dengan Identitas Korban yang
bernama RIZKI BUDI JUNI HARTA Alias DUL Bin AMRAN Jenis kelamin Laki - laki Umur 28 Tahun Pekerjaan : Petani / Pekebun
Alamat : Kampung. Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Minggu 30/10/22
IPTU PARIANG .M ,S.H Kapolsek menyampaikan bahwa Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 10.00 wib, korban bersama ibunya hendak bekerja nyemprot di ladang di Kampung Negara Mulya Kecamatan. Negara Batin Kabupaten Way Kanan, akan tetapi korban yang hendak mengambil air di sungai way Besai, korban terpeleset ke sungai tersebut, karna diduga korban tidak bisa berenang dan akhirnya korban tenggelam, Setelah di lakukan pencarian selama kurang lebih 3 hari bersama dengan basarnas kabupaten, akhirnya korban di temukan pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 13.30 wib di seputaran TKP dimana korban terpeleset dan tenggelam dengan mengambang. Tutur nya
Adapun saksi-saksi ARI, 35 tahun, petani, Kampung Srimenanti kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan, EFENDI, 45 tahun, petani, Kp. Srimenanti, kecamatan Negara batin, Kabupaten Way kanan, ANSORI, 40 tahun, petani, Kampung Srimenanti, kecamatan Negara batin, Kabupaten Way kanan dan ULANGAN,50 tahun, , Kampung Srimenanti, kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan. Pungkas nya.
Keterangan para saksi korban hidup bersama orang tuanya di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan sedangkan tindakan dari pihak kepolisian kecamatan negara batin mengamankan TKP, Menghubungi tenaga kesehatan untuk melakukan visum. Periksa Saksi - Saksi dan Jenazah alm Rizki Budi Juni Harta Bin Amran di makamkan di TPU Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Reporter : Dalton
BENER MERIAH -- kepedulian Babinsa terhadap warga binaannya salah satunya akses jalan rabat beton melalui Gotong Royong bersama tepatnya di Desa Wonosobo Kecamatan Wih pesam, Kabupaten Bener Meriah" Minggu 30 September 2022
Komandan Kodim 0119/BM melalui Danramil 02/Wps Kapten Inf Trimo SH, menyampaikan "Gotong royong tersebut melibatkan unsur aparat desa serta masyarakat setempat dengan sasaran Pengecoran Rabat Beton dimana tujuannya memudahkan akses jalan menuju rumah warga sekitar" Ujarnya.
Harap Trimo, mari kita rawat dan kita jaga bersama jalan ini sehingga masa pakainya lama.
Dalam hal ini Babinsa menjelaskan bahwa sebelumya jalan tersebut banyak berlubang dan berbatu, sehingga sulit dilalui masyarakat keluar maupun masuk pada saat beraktifitas keluar rumah. Dengan pengecoran ini memudahkan masyarakat untuk melintasi jalan tersebut.
Sementara itu salah satu warga, Adi 43 tahun saat di konfirmasi, mengatakan Alhamdulilah degan diperbaikinya jalan dengan rabat beton akan memudahkan kami serta anak anak kami pergi menuju sekolah apa lagi jalan yang tadinya berlubang dan berbatu tidak ada lagi ( sudah mulus)" Pungkasnya.
(SUYADI)
SUMSEL -- Seorang janda tidak mampu ( Gakin ) terpaksa ngamen mencari nafkah untuk menghidupi kelima anaknya yang masih kecil-kecil, uang hasil dia mengamen untuk biaya kebutuhannya sehari hari bersama kelima anaknya. Lokasi tempat tinggalnyapun yang berada di jalan porka pangkal Rt 012 Rw 002 kelurahan Ogan baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang sangat sangat memprihatinkan.
Renny Novita Sari (36) dan kelima anak nya tersebut sangat mengharapkan uluran tangan dari para Dermawan dan pemerintah, sepeninggal suaminya dia terpaksa berkerja keras dengan mengamen untuk mencari makan sehari hari untuk kelima anaknya.
Semestinya orang seperti ini yang harus mendapatkan bantuan dari pemerintah, apalagi kondisi rumah yang mereka tempati sangatlah tidak layak huni Dan menjangkau rumahnya saja harus melewati jamban bambu.
Pada saat di konfirmasi oleh awak media di kediamannya Renny mengatakan, sepeninggal suaminya dia harus berjuang mencari nafkah untuk menghidupi kelima anaknya.
" Uang hasil saya mengamen setiap hari hanya cukup untuk makan, itupun hanya makan seadanya, saya setiap hari mengamen" katanya.
Masih kata Renny, memang berat beban saya alami ini,Jadi pengamen terpaksa ia lakukan.
" Rasa malu saya buang jauh jauh dari benak saya demi untuk menghidupi kelima anak saya," ucapnya.
Terkait bantuan dari pemerintah, dirinya menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
" Rumah yang kami tempati saja sangat memprihatinkan,mau memperbaikinya saya tidak punya uang, uang hasil mengamen ini cukup untuk makan kami saja sudah bersyukur" tuturnya.
Dia sangat berharap agar penderitaan yang di alaminya ini dapat di dengar oleh pemberi bantuan, baik dari para donatur maupun pemerintah." Harapnya
Sementara itu Hendra ketua RT 012 membenarkan ibu Renny Novita Sari ini tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah sama sekali,seperti kartu Indonesia sehat (KIS) saja tidak punya padahal yang bersangkutan layak mendapatkan bantuan seperti bantuan kesehatan,"ungkapnya
"Yang terpenting dahulukan terlebih dahulu Kartu Indonesia sehat (KIS) tolong diajukan buat ibu Renny Novita Sari sama kelima anak nya ini kasihan kalau tiba-tiba datang sakit biaya berobat nya mau mencari kemana mereka kalau tidak minta bantu sama pemerintah, Tegasnya
Reporter:David.G
BANTEN - Pelaku pengeroyokan wartawan di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikupa, Tangerang, Banten, telah diamanakan aparat Polresta Tangerang. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi para wartawan korban pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Senin dinihari, 24 Oktober 2022, lalu.
"Kami mendapatkan informasi akurat bahwa beberapa dari para pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan. Alhamdulillah kita doakan bersama teman-teman penyidik di Polresta Tangerang, Tigaraksa, mengungkap kasus ini secara profesional, khususnya oleh Tim Penyidik yang menangani kasus ini, supaya rasa keadilan bisa didapatkan oleh rekan-rekan wartawan," ujar PH para korban, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Sabtu, 29 Oktober 2022.
Pada saat yang sama, Tim PH yang merupakan para advokat yang tergabung sebagai Divis PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, menyerahkan alat bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang terhadap kliennya. Keterangan tersebut disampaikannya untuk menjawab berbagai pertanyaan rekan wartawan terkait upaya dan perkembangan penanganan kasus yang menghebohkan kalangan pers di tanah air beberapa waktu lalu.
"Baik, terima kasih rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini. Alhamdulillah pada hari Rabu lalu kami sudah menyerahkan bukti pentunjuk kepada penyidik, seperti video, kemudian foto, serta tiga orang saksi, dan juga hasil visum," ungkap Ujang Kosasih,
Demikian juga, lanjut advokat kelahiran Banten ini, dirinya mendapatkan informasi bahwa seorang oknum TNI yang diduga terlibat insiden di SPBU Cikupa ini telah diamankan oleh pihak berwajib di Denpom TNI. "Informasi yang kami terima begitu, oknum TNI yang diduga terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut sudah diproses oleh institusinya, khabarnya sudah menjalani penahanan. Silahkan kroscek ke sana kebenaran informasinya ya," jelas Ujang Kosasih.
Di tempat yang sama, partner kerja Advokat Ujang Kosasih, S.H., Andry Setiawan, S.H., bersama Hikmat Kusuma yang mewakili keluarga besar korban pengeroyokan mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu korban yang melapor ke Polresta Tangerang, Fandi Achmad, mengalami cedera cukup parah akibat pengeroyokan tersebut.
"Keluarga besar Fandi menuntut agar para pelaku ditindak secara tegas, karena keluarga kami tidak terima mengenai perlakuan pengeroyokan, memperlakukan Fandi layaknya seperti binatang," kata Bang Andry, sapaan akrabnya.
Harapannya, lanjut Andry, pihak keluarga meminta agar para penyidik mengusut tuntas kasus itu dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban Fandi dan kawan-kawannya sesama wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat melakukan konfirmasi di SPBU tersebut. "Kami minta agar diusut tuntas dan diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai hukum yang berku di negara ini," tegasnya.
Sementara itu di kediamannya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinnya atas kekerasan demi kekerasan yang dialami para pewarta di lapangan saat mereka melakukan tugasnya mengumpulkan informasi. Menurutnya hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesadaran masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab pewarta atau wartawan masih rendah.
"Saya prihatin atas kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menghormati tugas dan tanggung jawab para pewarta dalam mencari dan mengumpulkan informasi sehingga mereka main hantam kromo dan memukuli wartawan," tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Untuk itu, tambahnya, ia berharap agar perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya memperlakukan wartawan dengan baik di lapangan melalui pemberian informasi yang diperlukan. "Tentu saja setiap orang harus menghindari perilaku melawan hukum saat mereka melakukan apapun, sehingga ketika wartawan menginvesitigasi dan mengkonfirmasi sebuah temuan, mereka dapat menjelaskan duduk perkara dengan mudah, tidak gelisah, dan tidak emosional. Kalau orang itu menyembunyikan informasi dan bahkan marah-marah, ini bisa jadi indikasi bahwa ada sesuatu kesalahan yang disembunyikan," pungkas Wilson Lalengke.
REPORTER : WINARSIH
SUMSEL -- Menyikapi Viralnya video Diduga kepala unit pelaksana Teknis badan (ka Uptb )Samsat 3 Palembang yang memberikan pernyataan miring tentang Bank Sumsel Babel harus disikapi tegas oleh Gubernur Sumatra Selatan, pimpinan wilayah Forum persaudaraan Rakyat Sumsel, Jhoni Antoni merasa gerah dan memberikan pernyataan tegas, Minggu (30/10/2022).
Jhoni, merasa gerah dan memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, Bank Sumsel Babel adalah Perbankan Daerah milik Provinsi Sumsel, dan memberikan pendapatan daerah dari keuntungan usaha. Harusnya, dibesarkan oleh segenap elemen Pemerintah Daerah, bukan malah dihina oleh seorang oknum Ka UPTB Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
"Sangat keterlaluan dan arogansi seorang bawahan Gubernur, dan terkesan sangat berkuasa. Selaku pemegang saham mayoritas Bank Sumsel Babel, harusnya Gubernur bertindak sangat tegas kepada Oknum Ka UPTB Samsat ini karena kalau tidak akan menjadi preseden buruk terkait wibawa seorang Kepala Daerah," tegas Jhoni.
"BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel untuk mengaudit kinerja dan keuangan UPTB Samsat 3 III kota Palembang untuk membuktikan apakah orang ini bermasalah atau tidak".
“Saya tidak tahu apa motif orang ini akan memindahkan rekening Samsat ke Bank milik Daerah lainnya," tegasnya
Reporter :David. G
SUMBAWA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan mengadakan pagelaran Budaya Sadar Bencana di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10).
Pagelaran Budaya Sadar Bencana kali ini mengangkat tema _“Sabalong Samalewa”_ yang memiliki arti membangun secara seimbang dan serasi antara pembangunan fisik material dengan pembangunan mental spiritual.
Arti filosofis dari tema ini diharapkan selalu menjadi pengingat masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan, yang merupakan anugrah Tuhan agar dapat terhindar atau mengurangi dampak dari bencana.
Kegiatan tahunan ini dilaksanakan dalam rangka menggali budaya lokal, norma sosial, norma adat yang sudah terbangun puluhan atau bahkan ratusan tahun lalu dari cara masyarakat mengantisipasi bencana di setiap daerah masing-masing
Pagelaran Budaya Sadar Bencana ini secara simbolis dibuka oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dengan memukul gong didampingi Mahmud Abdullah selaku Bupati Sumbawa dan Iskandar selaku Ketua Umum Pajatu Adat Lats Sumbawa.
Pagelaran ini diisi dengan tiga kesenian atau tarian tradisional khas Sumbawa. Yang pertama Tari Nguri yang merupakan tari penyambutan untuk tamu-tamu terhormat.
Yang kedua adalah Tari Kreasi Tolak Bala, yang mana dalam tarian ini disisipkan pesan-pesan kesiapsiagaan bencana, yang menggambarkan hubungan antara menjaga alam dengan kehidupan, tentunya sesuai dengan norma-norma kebudayaan di Sumbawa.
Adapun syair yang dilantunkan sebagai berikut :
_Syair badede Tolak Bala_
_Pasatotang tau loka (Nasehat leluhur)_
_Na mo sate datang bala (jangan pernah menghendaki datangnya musibah/bencana)_
_Empar diri tu ke iman (Bentengi diri dengan keimanan/ketakwaan pada yang maha kuasa)_
_Bala datang kalis Nene' (Musibah/bencana datangnya dari Allah)_
_Ling no pati ka pamelang (karena tidak menghiraukan apa yg dilarang)_
_Panyoba lako parana (cobaan datang menimpa badan)_
_Parana sopo sapolak (tubuh dan jiwa setiap manusia adalah satu)_
_No ku beang tama ila (tak kan pernah kubiarkan rasa malu menghampiri)_
_Bala nan belo tu seseng (Musibah/bencana perlu diwaspadai/diantisipasi)_
Terakhir sebagai penutup dan hiburan ditampilkan Tari Gantao yang merupakan tari bela diri khas Sumbawa.
Pesan-pesan kesiapsiagaan tentu saja dimasukkan dalam setiap tarian tersebut, agar masyarakat tetap mengingat dan dapat mengimplementasikan norma-norma yang sebenarnya telah terbangun sejak dulu untuk beradaptasi menghadapi potensi bencana dengan lebih baik dan lebih siap.
Kegiatan Budaya Sadar Bencana melalui pagelaran kesenian tradisional ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan agar dalam setiap tahapan kesiapsiagaan menghadapi bencana, selalu dilakukan penguatan sistem edukasi bencana yang berkelanjutan.
Sebelumnya pada bulan Mei 2022, BNPB telah menggelar Budaya Sadar Bencana di wilayah Indonesia Barat tepatnya di Alun-Alun Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu, Mahmud Abdullah selaku Bupati Sumbawa yang turut hadir mengatakan Tarian Tolak Bala tentang mencintai lingkungan dan dipentaskan oleh remaja Sumbawa diharapkan dapat diresapi oleh masyarkat.
"Sumbawa salah satu Kabupaten rawan bencana, oleh karena itu Tarian Tolak Bala yang akan menggambarkan remaja mencintai lingkungan dan menjaga lingkungan dari bencana, sehingga pesan pesan yang disampaikan diharapkan akan relevan dengan jatidiri dan kehidupan masyarakat Sumbawa," ucap Mahmud.
Jajaran BNPB yang hadir pada kegiatan ini antara lain Inspektur Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan beberapa Tenaga Ahli BNPB.
Suharyanto saat memberikan sambutan mengatakan, Indonesia merupakan negara supermarket bencana.
"Supermarket bencana, jadi seluruh bencana yang ada di dunia, di Indonesia ada," ujar Suharyanto.
Merujuk data BNPB, Kabupaten Sumbawa dalam beberapa bulan terakhir jarang terjadi bencana, namun tidak boleh lengah.
"Alhamdulillah, Sumbawa dalam kurun waktu satu-dua bulan ini tidak terdapat bencana banjir, longsor atau angin puting beliung yang besar. Meskipun belum ada bencana menimpa Sumbawa tapi tetap harus waspada dan hati-hati," ungkapnya.
Salah satu cara meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan mitigasi bencana dengan menggali kearifan lokal, seperti yang dilakukan di Kabupaten Sumbawa dalam kegiatan ini.
"Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi semata, tetapi hasil pendidikan dan pengalaman yang diturunkan dari leluhur atau nenek moyang juga cukup ampuh untuk mengurangi risiko bencana," lanjut Suharyanto.
BNPB mencatat, Kabupaten Sumbawa sering dilanda kekeringan, oleh karena itu BNPB akan membantu secara terbatas kendaraan yang diperlukan untuk mendukung penanganan bencana.
"Dalam kesempatan ini, kami membawa satu unit mobil tangki air dan satu unit mobil dapur lapangan yang akan diserahkan kepada Bupati dan masyarakat Sumbawa," tegasnya.
Disamping bencana alam, ada bencana non alam yang ditangani oleh BNPB selaku Satgas Covid-19 nasional.
"Dua tahun kita hadapi bencana Covid-19, Indonesia termasuk negara terbaik dalam menangani pandemi Covid-19 dan hampir saja di akhir bulan akan diumumkan penghentian PPKM, tapi ternyata muncul virus varian XBB subvarian dari Omicron, mengakibatkan lonjakan kasus baru," tutur Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19.
Untuk itu, Suharyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan.
"Dalam kesempatan baik ini, saya mengimbau bapak ibu tetap hati-hati waspada, di tempat terbuka sudah boleh tidak pakai masker, tapi di ruang tertutup pakai masker, sakit batuk pilek pakai masker, kita tidak tahu sampai kapan varian virus XBB ini hilang dari Indonesia," imbuhnya.
"Kemudian penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, ini menjadi salah satu tugas BNPB, Sumbawa sejak saya datang sebulan lalu, sudah cukup baik, kesembuhan cepat tetapi penularan masih terus terjadi, tolong _biosecurity_ betul-betul dijaga," kata Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK.
Penyakit PMK sangat merugikan masyarakat terutama peternak yang akan berdampak menurunkan permintaan akan hewan ternak.
"Akibat adanya PMK ternak dari Sumbawa tidak bisa keluar, baru tadi saya izinkan kepada Sekretaris Daerah boleh dibawa keluar apabila hanya untuk dipotong di rumah pemotongan hewan," jelas Suharyanto.
"PMK sangat merugikan masyarakat khususnya para peternak sapi perah, seandainya sudah sembuh produksi susunya berkurang 30 persen," ujarnya.
"Sekarang sudah ada dua belas provinsi yang _zero reported case_, NTB didahului dari Sumbawa semoga menjadi provinsi ke tiga belas, PMK ini diharapkan bisa segera diatasi" pungkasnya.
REPORTER : SUSANTO & @GUS.
SUMSEL -- Kabupaten Banyuasin I Desa Sebubus Tim Awak media mendapatkan temuan laporan warga masyarakat Desa Sebubus mengeluhkan Dampak limbah dari Salah satu pabrik sawit pt. (TBL) yang terletak di kawasan Desa cinta manis Lama Banyuasin I.
Menurut nara sumber menutur kan kepada awak media, pabrik sawit pt TBL memang sudah Ada, Bak penampungan limbah di sediakan oleh Pabrik pt tbl namun masih saja limbah olahan sawit tetap tidak teratasi kelalaian dari pihak pt. Tbl menimbulkan keresahan warga juga berdampak Merugikan warga Desa Sebubus.
Pasalnya Jika musih hujan luapan limbah dari Pabrik pt. Tbl mengalir kesungai sugai kecil di beberapa desa. Hal tersebut Dihimpun oleh awak media dari keterangan masarakat yang terdampak limbah mengalir Desa perambahan. Sungai desa teluk tengirik Dan sungai desa Sebubus.
Hasil pantauan Tim awak media Kedesa Sebubus terlihat jelas di sepanjang sungai berwarna kekuning kuningan juga tumbuhan nifah dan tumbuhan di sepanjang bibir sungai daunya Berkarat menempel dampak dari limbah tetsebut.
Terpisah awak media menemui warga desa Sebubus untuk di minta keterangan dampak dari limbah yang mengalir memasuki ke sungai desa Sebubus yaitu Tokoh masarakat Idris. Saat di wawancarai beliau mengatakan Semenjak sungai di desa kami ini terdampak oleh limbah pt tbl ini kami sanggat Merasah dirugikan pak, Air sungai ini biasanya Bisa di gunakan untuk minum. Masak, mencuci sekarang tidak bisa lagi pak kami merasa takut untuk meminumnya ucapnya.
Apakah Bisa di gunakan untuk Mandi?...
Bisa, TeTapi tidak bisa berlama lama di sungai Karna kalau lama Terasa gatal gatal badan ini, terang idris kepada awak media
Sedangkan Dari pihak Pabrik PT. TBL terkesan tutup mata dan tidak Ada solusi untuk mengatasi permasalahan limbah yang cukup sering terjadi di saat musim Hujan bak penampungan meluap limbahnya mengalir kemana mana
Warga masarakat desa sebubus secara bersama Sama besar kemukinan apabila persoalan limbah masih saja terjadi dan tidak juga di atasi dari pihak pabrik pt. TBL kami akan melakukan Aksi demo ke kantor gubernur sumsel dan kedinas lingkunggan hidup (DLH) tegas warga desa Sebubus
Reporter : David. G
SULAWESI UTARA -- Pengadilan Negeri Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe ,Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Sangihe yang di saksikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konferensi pers setelah selesai melakukan Eksekusi paksa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 sampai selesai
Patar sihotang menjelaskan Upaya Eksekusi Paksa terpaksa di lakukan karena Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah di Minta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik baik namun tidak di berikan ,sehingga Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat di minta penetapan Eksekusi pengadilan Umum.
Patar Menjelaskan ,Bahwa atas Permohonan PKN ke pada Ketua Pengadilan Tahuna Untuk penetapan eksekusi Pengadilan ,maka di terbitkan Penetapan Eksekusi nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 di laksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe ,namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna , sehingga di laksanakan Eksekusi Paksa seperti yang di laksanakan dini hari.
Patar Memaparkan Kronologis Ekskusi Paksa terpaksa di lakukan , berawal dari Informasi Masyarakat melalui email dan social media Pemantau Keuangan Negara PKN ,yang menyampaikan dan informasikan bahwa di Diduga terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara , berdasarkan Informasi ini Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan Telaah dan analisis dan di putuskan memenuhi syarat atau layak di lakukan Investigasi terhadap Laporan Masyarakat tersebut ,Maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs , sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa , Pada saat Permintaan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2 ,mereka tida merespon dan tidak memberikan ,sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2 ,namun itu juga tidak di tanggapi ,sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum Sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi ,Maka PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado . demikian ucap Patar.
Patar menjelaskan Setelah beberapa kali persidangan Di Komisi Informasi Provnsi Sulawesi Utara ,maka Majelis Komisi Informasi Memutuskan dengan amar Putusan ,bahwa Informasi yang dimohonkan Oleh Pemohon adalah Informasi terbuka untuk umum dan wajib di sediakan dan memerintahkan Termohon [kepala desa ] memberikan semua Informasi yang di mohonkan Pemohon [PKN] . selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Informasi Ini ,Pemohon [PKN] meminta dokumen putusan komisi informasi secara sukarela ,namun Pihak Perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat untuk tidaj memberikan dengan dalil sudah pernah di periksa Inspektorat , selanjutnya karena Pengambilan Dokumen Secara sukarela tidak repson maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai degan aturan yang berlaku.
Patar Menjelaskan Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang ,karena termohon dalam hal ini Kepala Desa Nagha 2 Mencoba tidak memberikan berbagai alasan , namun Pemohon PKN bertahan agar Termohon memberikan Dokumen sesuai dengan yang dimaksud Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dana desa , setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari Desa lain, Maka Termohon memberikan apa yang di mohonkan oleh PKN antara lain APBDES Tahun 2018 dan 2019 dan LPJ APBDEs Tahun 2018 dan tahun 2019 ,laporam pertanggung jawaban dana covid 19 dan Laporan Aset Desa dan Laporan pertanggung jawaban Bumdes dan Laporan Belanja barang dan jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya.
Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan okeh Pengadilan negeri Tahuna antara lain Maxi Mamanohas Jabatan Juru sita dan Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow jabatan Panitera dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako dan Dari Pemohon Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN dan Seluruh Tim PKN kabupaten Sangihe ,dan selanjutnya Dokumen di serahkan kepala desa atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Kami Pemohon eksekusi dan masing masing menanda tangani berita acara putusan eksekusi nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn.
Patar menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe ,tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat ,ini PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan Republik Indonseia .
Patar Berharap pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para kepala desa /kampong di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudesni kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers ,agar kejadian ini bias di terapkan di daerah masing masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 ,dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat awajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hamoir 425 Trilyun di berikan kepada kurang leboh 90 ribu desa di Indonesia , yang mana saat ini hamper 1000 kepala desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa .demikian di sampaikan patar pada saat penutupan konperensi pers sambil menunjukkan bukti berita acara pelaksaan Putusan eksekusi
REPORTER : SUSANTO
SAMBAS -- 28 OKTOBER 2022, Beberapa minggu yang lalu saya ingin konfirmasi dengan salah satu instansi pemerintah di DINAS DISPERINDAG KOP. saya mau kompirmasi tentang soal pembangunan pasar tradisional yang ada di poros jalan lingkar DI KECAMATAN GALING. KABUPATEN SAMBAS.
Saya selaku JURNALIS dan salah satu masyarakat sebut saja inisial "B" menjelaskan saya bangga dengan desa saya mulai banyak pembangunan khususnya pasar tradisional yang bernuansa ciri khas ala kota besar itulah sambas berkemajuan ujarnya kepada saya.
Sewaktu Awak Media kabar-investigasi.com mau kompirmasi dengan Kepala Dinas Disperindag Kop untuk menanyakan pembangunan tersebut, "itu memakai dana APBN dan pembangunan tersebut maseh dalam pekerjaan," ujarnya.
Dari hasil investigasi kami di lapangan memang masih dalam proses pekerjaan. Tapi yang sangat di kesalkan menurut saya sebangai seorang jurnalis kurang profesional nya BELIAU sebangai seorang panutan yang punya dedikasi tinggi dan berpengalaman seorang KADIS KABUPATEN SAMBAS.
Saya terkejut mendapati pesan rekaman suara dari salah satu rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. (LSM) yang bernama MOH GAUL yang lebih akrab dipanggil jenjen. Dengan no wa. 08570599xxxx . Dia menjelaskan kepada saya saya mendapat pesan WA nama mu bang samsul dan bertanya sambil mengirimkan foto kok ada foto bang samsul.
Setahu saya tidak ada dan tidak pernah saya kirimkan foto saya dengan siapa pun kecuali dengan keluarga saya. Bahasa percakapan tersebut rasa kurang menyenangkan.
Untuk memastikan saya ketemu dengan bapak mohon gaul yang lebih akrab jenjen. Di suatu tempat toko kopi dan dia menjelaskan "kau ada hubungi seseorang kh. Saya bilang ada mau kompirmasi terkait proyek pembangunan pasar galing di kecamatan GALING. Dengan salah satu Dinas. Untuk memastikan fakta saya kompirmasi dengan salah satu kepala DINAS pada beberapa dan ketemu di ruangannya terkait pesan suara tersebut itu ucapan orang yang kurang sopan ujarnya.
Tapi yang buat saya kesal sebangai seorang jurnalis kok ada pihak pihak ketiga dalam suatu kompirmasi seorang jurnalis dengan pihak instansi. Apakah memang seorang KADIS menyewa kepala pukul. Kalau memang ada kenapa masih ada hal itu terjadi di jaman now sekarang ini. Sedangkan saya BERSINERGI dengan pihak manapun.
Apakah kehadiran saya sebangai jurnalis meresahkan, saya sebagai sosial control. Dan membawa tugas Negara, Kalau dugaan saya benar saya sebangai KAPERWIL KALBAR MEDIA KABAR INVESTIGASI COM sangat mengutuk hal seperti itu, dengan menyebarkan foto saya dan rekaman percakapan melalui wa tampa seizin saya. Apa maksudnya, siapa pihak ketiga dalam hubungan kompirmasi saya dengan Dinas terkait khususnya DINAS DISPERINDAG KOP masih menjadi teka teki?
Apa maunya pihak ketiga di balik layar tersebut ada apa masih menjadi tanda tanya acuan UU melarang menyebarkan foto atau profil seseorang tampa seiziin orang tersebut.
Menyebar luaskan data pribadi seseorang izin melanggar undang undang pasal 32 ayat 1,2,dan 3 undang undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpahak dan tanpa izin.
Yang jadi pertanyaan siapa yang menyebabkan foto saya dan ucapan melalui panggilan suara kepada moh gaul yang lebih akrab di panggil jenjen.
Reporter : Samsul Hidayat
Editor Publisher : Jeanshen
PEKANBARU -- ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi pelapor Perusakan ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru terungkap tidak memiliki alat bukti dan tidak ada saksi membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru.
Al hasil, Ferry Sasfriadi terancam pasal laporan palsu Kriminalisasi Aktivis Anti korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Senior Riau Rudi Yanto.
Pasalnya, Alat bukti dan saksi yang melihat perusakan tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama sidang pembuktian yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, Ferry Sasfriadi juga terbukti memberikan keterangan palsu atau berbohong di persidangan, kebohongannya di persidangan terbukti dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah tentang fakta perusakan kunci magnetik pintu masuk ruangan BK DPRD Riau.
Kepada Majelis Hakim, Ferry mengakui kunci magnetik itu dibongkarnya sendiri dan dibawanya ketika melaporkan ke Polresta Pekanbaru dua minggu setelah kejadian, yakni Rabu 29 Desember 2021 pukul 00:29 WIB.
Keterangan bohong atau palsu Pelapor Ferry Sasfriadi terungkap dalam keterangannya sebagai saksi, Selasa (16/8/2022) di ruang Sidang Prof Oemar Adi Seno Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kebohongan Ferry Sasfriadi terbukti dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait kunci perusakan kunci magnetik.
Kepada JPU dan Majelis Hakim, Ferry menerangkan kunci magnetik pintu ruangan BK DPRD Riau tidak pernah rusak sejak dipasang 2019, sampai dimasuki kedua terdakwa Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Senior Riau Rudi Yanto yang sedang liputan pembuatan video konten YouTube di ruangan rapat BK DPRD Riau tersebut 15 Desember 2021.
Kemudian, Ferry Sasfriadi merubah jawabannya ketika ditanya Terdakwa Rudi Yanto yang menyampaikan keterangan berbeda dengan keterangan Staf BK DPRD Riau Ninok menyatakan kunci magnetik itu pernah rusak dan diservis namun tetap error dalam artian walaupun tertutup rapat tidak terkunci. Kemudian, Ferry Sasfriadi merubah jawabannya kunci magnetik pernah diganti 2021 sebelum kedua terdakwa masuk.
"Karena, Pelapor memberikan keterangan bohong, saya meminta kepada Kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadikan catatan persidangan dan Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald langsung menegur Pelapor ketika itu agar memberikan keterangan yang benar karena berada dibawah sumpah dan ada konsekuensinya, " terang Rudi Yanto kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
"Ternyata benar Pelapor berbohong dalam persidangan, barang bukti kunci magnetik yang dihadirkan di persidangan pernah diservis ada tanda tanggal bulan dan tahun kapan itu diservis sesuai dengan keterangan Ninok dalam BAPnya. Dan itu juga disampaikan kuasa hukum saya dalam sidang Pledoi Senin kemarin," papar Rudi Yanto.
Tak hanya itu, kata Rudi, kebohongan lainnya Pelapor Ferry Sasfriadi ketika ditanya Hakim dan JPU sejak kapan kenal terdakwa Rudi Yanto. Ferry menjawab kenal terdakwa Rudi Yanto sejak 2019 yang berprofesi sebagai Wartawan Media Online yang bertugas liputan di DPRD Riau. Jawaban yang sama disampaikan ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto.
Namun, ketika ditanya terdakwa Rudi Yanto, apakah Ferry Sasfriadi yakin kenalnya sejak 2019, karena jawabannya berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferry Sasfriadi kenal terdakwa Rudi Yanto sejak 2009. Faktanya, kata Rudi Yanto, tahun 2017 itu kita sudah saling kenal dan sering berbincang bersama almarhum Wartawan Irwansyah di ruangan Bagian Umum. Sementara itu, Almarhum Irwansyah meninggal dunia tahun 2018.
" Dan Pelapor Ferry Sasfriadi kembali berbohong dalam persidangan, dengan merubah jawabannya kenal saya sebelum tahun 2019 dan saya juga meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar menjadi catatan persidangan, " beber Rudi Yanto.
"Pelapor ini juga sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian tidak hanya pasal memberikan keterangan bohong di persidangan, tapi juga pasal menghalangi kerja wartawan pasal UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Laporan saya sudah diproses pihak kepolisian, " terang Rudi.
Keterangan Pelapor Ferry Sasfriadi memberikan keterangan palsu atau bohong diperkuat dalam Pledoi Terdakwa Rudi Yanto yang dibacakan Kuasa Hukumnya Eva Nora & Asociates, Meri Purnama Sari, Senin (24/10/2022) menyatakan bahwa terhadap alat finger print tersebut sebagaimana diperlihatkan di persidangan diketahui terdapat stiker/segel/apapun itu berupa kertas yang melekat pada finger print menunjukkan angka.
"Yang dipahami sebagai bulan dan tahun ataupun waktu dilakukannya perbaikan servis atas alat fingerprint tersebut. Patut diduga alat finger print pernah dilakukan perbaikan akibat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, " beber Meri.
Terdakwa Rudi Yanto menyatakan, JPU Yongki Arvius DKK tidak hanya gagal menghadirkan alat bukti dan saksi terhadap pasal 406 perusakan yang didakwakan. Karena, sejak dari awal laporan Ferry Sasfriadi tersebut tidak layak untuk diterima jadi LP (Laporan Polisi) karena jelas tidak ada kejadian perusakan, tentunya tidak ada alat bukti dan saksi. Ketika diminta Hakim tunjukan video CCTv perusakan yang didakwakan itu tidak bisa dihadirkan JPU Yongky Arvius DKK.
"Dan Hakim sempat geleng-geleng kepala karena video yang diputar yang ada hanya video kami sedang liputan membuat untuk Media dan Channel Youtube Wartakontras.com seperti yang sudah diberitakan sejumlah Media online, " terang Rudi.
"Perkara ini murni kriminalisasi, kami duga pesanan oknum Pejabat," ujar Rudi.
Apalagi, kata Alumni Faperika Unri ini, sebelum dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Rudi didiskriminasi diusir dari ruang publik kantin DPRD Riau, Kamis (23/10/2022). Kemudian, Muflihun yang menjabat Sekwan DPRD Riau ketika itu menuduh Rudi yang sudah 12 tahun liputan di DPRD Riau terekam CCTv melakukan perusakan dan mengobrak- abrik ruangan BK dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ternyata, tuduhan Muflihun tidak benar, tidak ada rekaman CCTv saya ataupun Larshen Yunus melakukan perusakan, dan laporan terhadap kami baru masuk 29 Desember 2021 dan kami baru tahu kami dilaporkan setahun kemudian bulan Januari 2022 dari pemberitaan media online, "
"Ketika itu, Muflihun saya laporkan ke Diskrimsus Polda Riau dan sempat diproses Muflihun akan diperiksa, " terang Rudi.
Usai membaca Pledoi Kedua Terdakwa Aktivis dan Jurnalis tersebut, Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald berjanji akan memberikan keputusan yang objektif dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi, untuk semua pihak diingatkan jangan coba-coba untuk menghuhunfi kami, menemui kami, untuk mempengaruhi kami. Karena, percayalah keputusan nantinya objektif tidak terpengaruh oleh pihak manapun, " tegas Daniel Ronald SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim menjanjikan.
Alat bukti rekaman CCTv yang diputar di persidangan tidak ada terlihat terjadinya perusakan yang dilakukan oleh Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Senior Riau Rudi Yanto selaku terlapor. Tak adanya alat bukti dan saksi yang bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dari awal memang kriminalisasi yang penuh dengan rekayasa dan diduga kuat atas pesanan oknum pejabat ini semakin terkuak di persidangan . Apalagi, kasus kriminalisasi ini terus dipaksakan JPU Kejari Pekanbaru dengan tuntutan 5 bulan hukuman penjara dengan perintah langsung ditahan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Yongki Arvius, Desmond Sipahutar dan Kicky Arityanto dibawah komando Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi saksi yang melihat adanya perusakan di ruangan BK DPRD Riau.
" Kita minta Asisten Bidang Pengawasan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) untuk memeriksa JPU Yongki Arvius DKK termasuk Kasi Pidum karena pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang didakwakan, tidak ada alat bukti dan saksi," terang Larshen Yunus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru memaksakan kasus dugaan perusakan kunci magnetik pintu masuk ruangan BK DPRD Riau Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tidak ada saksi mata dan alat bukti yang bisa dihadirkan JPU ada dakwaan dan tuntutan pasal 406.
"Dugaan pasal 406 perusakan dan pasal 167 dan atau pasal 168 masuk tanpa hak yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, tidak ada alat bukti dan saksi berdasarkan fakta persidangan," kata Larsen Yunus.
Kesimpulannya, lanjut Larsen, bahwa Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru dan JPU Yongki Arvius DKK bersama telah berani bermain dengan nasib seseorang, berani memperkarakan sesuatu yang tidak kuat secara barang bukti maupun tidak ada peristiwa hukumnya.
"Ini tidak ada peristiwa pidana, tapi kenapa ngotot sampai sejauh ini, jangan sampai hukum yang harusnya jadi panglima, jangan sampai jadi pesanan oknum pejabat tertentu" tegas Larsen Yunus.
Kendati demikian, Alumni Alumni Sekolah Vokasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta meyakini bahwa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tentunya akan bersikap layaknya wakil tuhan di dunia untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Larshen mengatakan pihaknya telah mengungkap semuanya itu dalam Pledoi atau pembelaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Daniel Ronald, SH, M. Hum, Senin (24/10/2022).
"Intinya kasus ini sangat janggal, jangankan sampai ke pengadilan, harusnya di LP (Laporan Polisi) saja ini tidak bisa diterima, karena harus ada dua alat bukti baru LP diterima," lanjut Larshen.
Alumni Sospol Unri ini menjelaskan, persoalan yang dia alami bersama Wartawan Senior Riau Rudi Yanto sudah bermasalah sejak di Satreskrim Pekanbaru, dimana Kasat Reskrim waktu itu yakni Kompol Andri Setiawan terkesan memaksanakan kasus ini naik tanpa dua alat bukti kuat.
"Kami bahkan pernah membuat sayembara untuk masyarakat yang bisa menemukan, mengetahui atau mendapati video adanya bukti kami melakukan perusakan, saya kasih hadiah 100 juta," terang Larshen Yunus.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Riau ini menilai, tidak hanya berdasarkan fakta persidangan saja , JPU Kejari Pekanbaru gagal dan tidak dapat menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan. CCTv yang diputar di persidangan sama sekali tidak ada perusakan sesuai pasal 406 yang didakwakan dan dituntut JPU Kejari Pekanbaru Yongki Arvius DKK.
"Ini jelas mereka mempermainkan nasib kami tidak objektif tuntutannya sesuai fakta persidangan mereka tidak bisa menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi di persidangan, karena memang tidak ada perusakan," terang Larshen Yunus.
Sidang Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Jurnalis Senior Riau Rudi Yanto dilanjutkan Senin (31/10/2022) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (replik).
Reporter : Jhoni & Hendri
Editor Publisher : Jeanshen