TOPINFORMASI.COM,PALU_Sukses jalani masa pembinaan dengan baik, satu orang Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah, Senin, (4/7), dengan berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2022 dan diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, dengan disaksikan langsung oleh pihak Orangtua/ Wali dari anak tersebut.
“Merujuk Permenkumham No.43 Tahun 2021, kami kembali berikan SK program Asimilasi di Rumah kepada satu orang anak, yang sebelumnya telah kami pantau dan telah melewati serangkaian proses yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Kami sangat berharap ia dapat memanfaatkan sebaik-baiknya masa asimilasi ini,” harap Revanda, sembari menyerahkan kepihak Wali anak.
Seusai menyerahkan anak tersebut kepada pihak Wali anak, dengan didampingi Staf Pembinaan, anak tersebut diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu guna melakukan proses registrasi dan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) selaku pendamping bagi anak selama menjalani masa asimilasi di Rumah.
“Laksanakan kegiatan yang selama ini telah dilakukan di LPKA Palu, seperti Shalat 5 waktu, rajin belajar dan sebagaianya, jangan lakukan hal-hal yang dapat merugikanmu lagi, raih prestasi sebanyak-banyaknya” ujar Jumar, petugas Bapas Palu.
Penuh kebahagiaan, anak tersebut pun berjanji agar mematuhi segala peraturan yang telah diberikan selama menjalani asimilasi di Rumah, ia pun berjanji agar terus menjalankan segala aktifitas positif selama di LPKA Palu.
“Saya bisa rasakan perubahan yang baik selama di LPKA Palu, saya akan upayakan agar bisa menjalankan hal itu setiap harinya, saya ingin membaggakan orangtua dan keluarga,” tutup anak tersebut. (asr).
HUMAS LPKA PALU
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/OzlcNr8
Berita Viral
No comments:
Post a Comment