LAMPUNG - Badiklatda PDI. Perjuangan Provinsi Lampung Endang Ruwaliyana mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah.
Menurutnya, persoalan mafia tanah di Indonesia tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi mengedepankan ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan Negara dan Pemerintah.
“Kejahatan atas tanah adalah kejahatan terstrukur, sistematis, dan massif. Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,” tegas Endang Ruwaliyana Dalam diskusi Politik Minggu 29/1/2022.
Menurut Endang informasi BPN tersebut ibarat fenomena puncak gunung es. Diduga masih banyak kasus mafia tanah yang tidak terdeteksi karena mafia tanah bekerja secara terstruktur dan terorganisasi dengan rapi.
“Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu kembali pada intisari Pancasila yakni gotong royong para pemangku kepentingan,” kata Endang.
Badiklatda PDI.Perjuangan Provinsi Lampung itu menambahkan, karena kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan.
“Memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus dari hulu. Di sini, bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat Negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat agar tak menjadi mangsa mafia tanah,’’ kata Endang.
Data menunjukkan terdapat sekitar 125 pegawai BPN terlibat mafia tanah. Ini jumlah yang baru terungkap. Mafia tanah ini ibarat orang buang angin, wujudnya tidak terlihat, namun aromanya bisa dirasakan.
“Jika anggota masyarakat dari kalangan tokoh atau elite masyarakat saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana dengan nasib rakyat biasa yang tidak punya akses dan kemampuan berhadapan dengan mafia tanah. Terlebih lagi penyerobotan lahan warga masyarakat Kabupaten Lampung Utara oleh oknum Mafia tanah dan Mesuji Provinsi Lampung yang hingga saat ini masih menungu sikap kongkrit pemerintah pusat dan APH.” ujar Badiklatda PDIP itu.
Endang berpendapat, masalah kejahatan atas tanah adalah masalah yang akan terus aktual dan dapat menimpa siapa dan di mana saja. Oleh karena itu menurut dia diperlukan hadirnya peran Negara untuk mengatasinya.
”Laporan semua sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dan Aparat Penegak Hukum, olah sebab itu saya meminta Negara tidak boleh kalah dengan oknum mafia tanah yang menjadi musuh kita bersama dalam memberikan rasa keadilan kepada warga masyarakat.” Tutup Endang
( YOPI/TIYAH )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/M9N2katgY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment