MEDAN - TOPINFORMASI. COM
Kiky Syahputra alias Kiki dan Hery Swandana alias Heri warga Kabupaten Langkat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 472,42 gram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam dakwaannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring menuturkan perkara iini berawal pada Minggu 08 Agustus 2021 lalu, saat anggota polisi Direktorat Polda Sumut, sedang melakukan tugas rutin telah menerima informasi bahwa terdakwa ada mengedarkan narkotika.
"Atas informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan pembelian dengan cara melakukan penyamaran memesan sabu kepada terdakwa Kiky Syahputra sebanyak 500 gram, dengan harga Rp 200 juta," kata JPU.
Kemudian terdakwa Kiky meminta Harry (dakwan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Dekon (DPO), dan setelah sabu sudah berada di tangan Harry.
Selanjutnya pada hari Kamis Jalan Gatot Subroto terdakwa Kiky menelepon saksi polisi untuk melakukan transaksi jual beli sabu, dan pada saat itu terdakwa Kiky menunjukkan sabu kepada saksi dari kepolisian.
"Selanjutnya, mereka pun sepakat bertransaksi di Jalan Kenanga Medan Selayang," urai JPU.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa Kiky masuk terlebih dahulu dan melihat situasi keadaan rumah tersebut, dan ketika dirasa aman untuk melakukan transaksi terdakwa Kiky menelepon Hery untuk masuk ke rumah tersebut.
Namun, saat Kiky hendak menyerahkan sabu kepada aparat kepolisian yang menyamar, saat itulah dilakukan penangkapan.
Tidak hanya itu, saat diintrogasi petugas juga turut mengamankan Harry yang juga ikut mmengantar sabu tersebut. Dari hasil penangkapan didapati sabu seberat 472,42 gram.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengr dakwaan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi polisi yang menangkap.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3zDdyYQ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment