MEDAN - TOPINFORMASI. COM
Muhammad alias Ahmad terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 1000 gram jadi pesakitan di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan selasa (04/01/202
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra dalam dakwaanmya mengatakan, bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00.Wib
"Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan," kata JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Dari informasi, terdakwa membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan diperjual belikan. Kemudian petugas Polisi yakni Junaidi, Sahat Sianturi dan Roi Syahputra langsung menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi untuk menangkap terdakwa.
Dikatakan JPU, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa, masuk ke dalam mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.
Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dari dalam mobilnya, lalu terdakwa keluar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan dan terdakwa saat berada didalam mobil hanya seorang diri.
"Polisi melakukan penggeledahan baik badan, barang bawaan hingga
penggeledahan di dalam mobil, ternyata informasi itu benar, polisi menemukan satu bungkusan plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang,setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu sabu seberat 1000 gram," ujar JPU.
Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Tri Chandra(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3EX7xab
Berita Viral
No comments:
Post a Comment